peraturan:sdp:2478pj.321986
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Desember 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2478/PJ.32/1986 TENTANG SURAT KETETAPAN PAJAK PPN/PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan dilakukannya pemeriksaan beberapa Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan di Inspeksi Pajak Saudara, yang atas pemeriksaan tersebut perlu diterbitkan surat Ketetapan Pajak, dengan ini kami berikan penegasan sebagai berikut : 1. Sambil menunggu dikeluarkannya petunjuk pelaksanaan SKP PPN/PPn BM, Saudara dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak PPN/PPn BM, dengan menggunakan formulir seperti contoh terlampir. Formulir ini untuk sementara dapat Saudara buat sendiri. 2. Dasar hukum penerbitan SKP adalah Pasal 13 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983. Dalam pasal 13 tersebut diatur 2 jenis sanksi yaitu : Sanksi Pasal 13 (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 dan Pasal 13 ayat (3). 3. Sanksi jumlah pajak yang kurang atau tidak dibayar adalah sanksi berupa bunga sebesar 2% sebulan yang dihitung mulai saat berakhirnya masa pajak. Sebagai contoh : Untuk Masa Pajak April 1985 bunga dihitung sejak 1 Mei 1985. 4. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tersebut disamping melakukan pelanggaran Pasal 13 Undang- undang Nomor 6 TAHUN 1983 juga melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 misalnya Pasal 3 (4), Pasal 13 (8) dan Pasal 14 (2) maka atas sanksi ini dikeluarkan Surat Tagihan Pajak. Demikianlah untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/2478pj.321986.txt · Last modified: 2023/02/05 20:31 by 127.0.0.1