User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2478pj.321986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      8 Desember 1986      

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2478/PJ.32/1986

                            TENTANG

                 SURAT KETETAPAN PAJAK PPN/PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan dilakukannya pemeriksaan beberapa Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan di Inspeksi 
Pajak Saudara, yang atas pemeriksaan tersebut perlu diterbitkan surat Ketetapan Pajak, dengan ini kami 
berikan penegasan sebagai berikut : 

1.  Sambil menunggu dikeluarkannya petunjuk pelaksanaan SKP PPN/PPn BM, Saudara dapat 
    mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak PPN/PPn BM, dengan menggunakan formulir seperti contoh 
    terlampir. Formulir ini untuk sementara dapat Saudara buat sendiri.

2.  Dasar hukum penerbitan SKP adalah Pasal 13 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983.
    Dalam pasal 13 tersebut diatur 2 jenis sanksi yaitu :
    Sanksi Pasal 13 (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 dan Pasal 13 ayat (3).

3.  Sanksi jumlah pajak yang kurang atau tidak dibayar adalah sanksi berupa bunga sebesar 2% sebulan 
    yang dihitung mulai saat berakhirnya masa pajak.

    Sebagai contoh : Untuk Masa Pajak April 1985 bunga dihitung sejak 1 Mei 1985.

4.  Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tersebut disamping melakukan pelanggaran Pasal 13 Undang-
    undang Nomor 6 TAHUN 1983 juga melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 misalnya Pasal 3 (4), Pasal 13 (8) dan Pasal 14 (2) maka atas sanksi ini 
    dikeluarkan Surat Tagihan Pajak.

Demikianlah untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/2478pj.321986.txt · Last modified: 2023/02/05 20:31 by 127.0.0.1