User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2477pj.541998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             4 November 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2477/PJ.54/1998

                            TENTANG

                PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK STANDAR DENGAN NPPKP LAMA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 Oktober 1998 perihal seperti tersebut di atas, dengan ini kami 
sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa Saudara telah menerima surat pemberitahuan perubahan 
    NPPKP dari KPP PMA III pada tanggal 1 Oktober 1998. Sesuai dengan tanggal diterima surat 
    pemberitahuan, Saudara baru melakukan perubahan NPPKP atas Faktur Pajak Standar PPN terhitung 
    sejak tanggal 1 Oktober 1998. Untuk periode 1 Juni 1998 sampai dengan 30 September 1998, Saudara 
    telah menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan NPPKP lama sejumlah 855 lembar dan telah 
    dikreditkan oleh para pelanggan Saudara. Merujuk pada petunjuk SE-02/PJ.9/1998 tanggal 4 Mei 
    1998, Saudara minta konfirmasi, apakah Faktur Pajak Standar yang telah diterbitkan antara periode 
    1 Juni s.d. 30 September 1998 dengan NPPKP lama dapat dikategorikan Faktur Pajak Standar yang 
    sah dan telah sesuai Pasal 13 UU No. 11 TAHUN 1994, sehingga tidak perlu diperbaiki. Apabila tidak sah 
    Saudara minta petunjuk mengenai cara penanganannya.

2.  a.  Dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana 
        telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa Pengusaha Kena 
        Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan untuk 
        setiap penyerahan Jasa Kena Pajak. Sementara dalam Faktur Pajak harus dicantumkan 
        keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang 
        meliputi :
        -   Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, serta nomor dan tanggal pengukuhan 
            Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
        -   Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau 
            penerima Jasa Kena Pajak;
        -   Macam, jenis, kuantum, harga satuan, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan 
            potongan harga;
        -   Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
        -   Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
        -   Tanggal penyerahan atau tanggal pembayaran;
        -   Nomor dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;
        -   Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

    b.  Dalam butir 7 huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.9/1998 tanggal 
        4 Mei 1998 diatur bahwa sisa blanko Faktur Pajak yang telah dicetak dengan NPPKP lama, 
        dapat dipergunakan sampai habis, tanpa mencoret/menghapus/mengganti NPPKP-nya.

3.  Berdasarkan uraian tersebut pada butir 2.a. dan 2.b. serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa penerbitan Faktur Pajak Standar dengan mempergunakan 
    NPPKP lama yang telah Saudara lakukan untuk periode 1 Juni sampai dengan 30 September 1998, 
    dapat dikategorikan sebagai Faktur Pajak Standar yang sah dan dapat dikreditkan oleh para 
    pelanggan Saudara sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana diuraikan pada butir 2.a. diatas. 
    Perlu kami sampaikan pula apabila Saudara masih mempunyai sisa blanko Faktur Pajak Standar yang 
    dicetak dengan NPPKP lama, dapat Saudara pergunakan sampai habis, tanpa mencoret/menghapus/
    mengganti NPPKP-nya, namun oleh karena Saudara memakai otomatisasi komputer dalam penerbitan 
    Faktur Pajak Standar, maka Program penerbitan Faktur Pajak Standar dalam komputer Saudara agar 
    segera diubah dan disesuaikan dengan ketentuan pemakaian NPPKP Baru.

Demikian agar Saudara maklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2477pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:28 by 127.0.0.1