peraturan:sdp:2477pj.541998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 November 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2477/PJ.54/1998 TENTANG PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK STANDAR DENGAN NPPKP LAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 Oktober 1998 perihal seperti tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa Saudara telah menerima surat pemberitahuan perubahan NPPKP dari KPP PMA III pada tanggal 1 Oktober 1998. Sesuai dengan tanggal diterima surat pemberitahuan, Saudara baru melakukan perubahan NPPKP atas Faktur Pajak Standar PPN terhitung sejak tanggal 1 Oktober 1998. Untuk periode 1 Juni 1998 sampai dengan 30 September 1998, Saudara telah menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan NPPKP lama sejumlah 855 lembar dan telah dikreditkan oleh para pelanggan Saudara. Merujuk pada petunjuk SE-02/PJ.9/1998 tanggal 4 Mei 1998, Saudara minta konfirmasi, apakah Faktur Pajak Standar yang telah diterbitkan antara periode 1 Juni s.d. 30 September 1998 dengan NPPKP lama dapat dikategorikan Faktur Pajak Standar yang sah dan telah sesuai Pasal 13 UU No. 11 TAHUN 1994, sehingga tidak perlu diperbaiki. Apabila tidak sah Saudara minta petunjuk mengenai cara penanganannya. 2. a. Dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan untuk setiap penyerahan Jasa Kena Pajak. Sementara dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang meliputi : - Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; - Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; - Macam, jenis, kuantum, harga satuan, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; - Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; - Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; - Tanggal penyerahan atau tanggal pembayaran; - Nomor dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; - Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. b. Dalam butir 7 huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.9/1998 tanggal 4 Mei 1998 diatur bahwa sisa blanko Faktur Pajak yang telah dicetak dengan NPPKP lama, dapat dipergunakan sampai habis, tanpa mencoret/menghapus/mengganti NPPKP-nya. 3. Berdasarkan uraian tersebut pada butir 2.a. dan 2.b. serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa penerbitan Faktur Pajak Standar dengan mempergunakan NPPKP lama yang telah Saudara lakukan untuk periode 1 Juni sampai dengan 30 September 1998, dapat dikategorikan sebagai Faktur Pajak Standar yang sah dan dapat dikreditkan oleh para pelanggan Saudara sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana diuraikan pada butir 2.a. diatas. Perlu kami sampaikan pula apabila Saudara masih mempunyai sisa blanko Faktur Pajak Standar yang dicetak dengan NPPKP lama, dapat Saudara pergunakan sampai habis, tanpa mencoret/menghapus/ mengganti NPPKP-nya, namun oleh karena Saudara memakai otomatisasi komputer dalam penerbitan Faktur Pajak Standar, maka Program penerbitan Faktur Pajak Standar dalam komputer Saudara agar segera diubah dan disesuaikan dengan ketentuan pemakaian NPPKP Baru. Demikian agar Saudara maklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2477pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:28 by 127.0.0.1