peraturan:sdp:2475pj.511998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Nopember 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2475/PJ.51/1998 TENTANG PENEGASAN PERLAKUAN PPN ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PEMEKARAN USAHA PT. TIMAH Tbk KEPADA PT TAMBANG TIMAH, PT TIMAH INDUSTRI, DAN PT TIMAH EKSPLOMIN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-450/PJ.42/1998 tanggal 24 Agustus 1998 sebagai jawaban atas surat Saudara tanggal 29 Juni 1998 mengenai permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha PT. XYZ kepada PT. ABC, PT. PQR dan PT. STU yang dalam pokok isinya menegaskan tentang perlakuan Pajak Penghasilan dalam rangka pemekaran usaha dimaksud, dengan ini disampaikan penegasan tambahan tentang perlakuan PPN atas pemekaran usaha dimaksud adalah sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dalam rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas BKP, adalah bukan penyerahan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (14) huruf a dan b Undang-undang nomor 11 TAHUN 1994, disebutkan bahwa : a. Pajak Masukan atas BKP yang dialihkan dan yang telah dikreditkan oleh PKP yang melakukan perubahan bentuk usaha atau oleh PKP yang melakukan penggabungan usaha atau oleh PKP yang mengalihkan seluruh aktiva perusahaan, tetap dapat dikreditkan dan tidak harus dibayar kembali oleh PKP tersebut. b. Pajak Masukan atas BKP yang dialihkan dan yang belum dikreditkan oleh PKP lama dapat dikreditkan oleh PKP yang baru sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka : a. Dalam hal PT. XYZ mengalihkan seluruh aktivanya, Pajak Masukan atas BKP yang dialihkan dan yang telah dikreditkan oleh PT. XYZ tersebut tetap dapat dikreditkan dan tidak harus dibayar kembali oleh PT.XYZ. b. Pajak Masukan atas BKP yang dialihkan dan yang belum dikreditkan oleh PT. XYZ dapat dikreditkan oleh PKP yang baru sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya pengalihan seluruh aktiva perusahaan tersebut. c. Atas persediaan BKP maupun terhadap seluruh aktiva yang dialihkan, berlaku ketentuan tersebut pada butir a dan b di atas, dengan syarat administrasi sebagai berikut : 1) Persediaan BKP dan aktiva yang dialihkan secara nyata dan sah adalah benar-benar milik PT.XYZ dan dapat dibuktikan keberadaannya dalam laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. Persediaan BKP tersebut meliputi bahan baku, bahan pembantu, barang dalam proses, barang setengah jadi, dan barang jadi dengan bahan baku persediaan masing-masing barang pada saat pengalihan. 2) Perusahaan yang menerima pengalihan BKP tersebut telah terdaftar dan dikukuhkan sebagai PKP. 3) Atas pengalihan persediaan BKP dan aktiva tersebut harus dilaporkan ke KPP tempat PKP yang mengalihkan tersebut dikukuhkan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2475pj.511998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1