User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2475pj.511998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              4 Nopember 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2475/PJ.51/1998

                            TENTANG

     PENEGASAN PERLAKUAN PPN ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PEMEKARAN USAHA 
    PT. TIMAH Tbk KEPADA PT TAMBANG TIMAH, PT TIMAH INDUSTRI, DAN PT TIMAH EKSPLOMIN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-450/PJ.42/1998 tanggal 24 Agustus 1998 sebagai 
jawaban atas surat Saudara tanggal 29 Juni 1998 mengenai permohonan penggunaan nilai buku atas 
pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha PT. XYZ kepada PT. ABC, PT. PQR dan PT. STU yang dalam 
pokok isinya menegaskan tentang perlakuan Pajak Penghasilan dalam rangka pemekaran usaha dimaksud, 
dengan ini disampaikan penegasan tambahan tentang perlakuan PPN atas pemekaran usaha dimaksud adalah 
sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Penyerahan Barang Kena 
    Pajak (BKP) dalam rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan 
    seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas BKP, adalah bukan 
    penyerahan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Sesuai dengan Pasal 9 ayat (14) huruf a dan b Undang-undang nomor 11 TAHUN 1994, disebutkan 
    bahwa :
    a.  Pajak Masukan atas BKP yang dialihkan dan yang telah dikreditkan oleh PKP yang melakukan 
        perubahan bentuk usaha atau oleh PKP yang melakukan penggabungan usaha atau oleh PKP 
        yang mengalihkan seluruh aktiva perusahaan, tetap dapat dikreditkan dan tidak harus dibayar 
        kembali oleh PKP tersebut.

    b.  Pajak Masukan atas BKP yang dialihkan dan yang belum dikreditkan oleh PKP lama dapat 
        dikreditkan oleh PKP yang baru sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya 
        perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva 
        perusahaan.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka :
    a.  Dalam hal PT. XYZ mengalihkan seluruh aktivanya, Pajak Masukan atas BKP yang dialihkan 
        dan yang telah dikreditkan oleh PT. XYZ tersebut tetap dapat dikreditkan dan tidak harus 
        dibayar kembali oleh PT.XYZ.

    b.  Pajak Masukan atas BKP yang dialihkan dan yang belum dikreditkan oleh PT. XYZ dapat 
        dikreditkan oleh PKP yang baru sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya 
        pengalihan seluruh aktiva perusahaan tersebut.

    c.  Atas persediaan BKP maupun terhadap seluruh aktiva yang dialihkan, berlaku ketentuan 
        tersebut pada butir a dan b di atas, dengan syarat administrasi sebagai berikut :
        1)  Persediaan BKP dan aktiva yang dialihkan secara nyata dan sah adalah benar-benar 
            milik PT.XYZ dan dapat dibuktikan keberadaannya dalam laporan keuangan 
            perusahaan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. Persediaan BKP tersebut meliputi 
            bahan baku, bahan pembantu, barang dalam proses, barang setengah jadi, dan 
            barang jadi dengan bahan baku persediaan masing-masing barang pada saat 
            pengalihan.

        2)  Perusahaan yang menerima pengalihan BKP tersebut telah terdaftar dan dikukuhkan 
            sebagai PKP.

        3)  Atas pengalihan persediaan BKP dan aktiva tersebut harus dilaporkan ke KPP tempat 
            PKP yang mengalihkan tersebut dikukuhkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2475pj.511998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1