peraturan:sdp:2473pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Nopember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2473/PJ.51/1995 TENTANG PENCABUTAN NOMOR POKOK PKP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 Oktober 1995 perihal pada pokok surat, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara, dijelaskan bahwa PT. XYZ telah mengadakan restrukturisasi atas pabrik-pabrik Madurateks, Muriateks dan Infiteks. 2. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 2 ayat (2), maka setiap Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN 1984, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan, untuk dikukuhkan menjadi PKP dan kepadanya diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. 3. Dengan demikian untuk penyesuaian administrasi perpajakan sehubungan dengan restrukturisasi pabrik-pabrik dimaksud, Saudara agar menghubungi Kantor Pelayanan Pajak setempat dimana pabrik-pabrik tersebut terdaftar. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2473pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:51 by 127.0.0.1