User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2473pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            20 Nopember 1995 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2473/PJ.51/1995

                            TENTANG

                    PENCABUTAN NOMOR POKOK PKP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 Oktober 1995 perihal pada pokok surat, dengan ini 
dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara, dijelaskan bahwa PT. XYZ telah mengadakan restrukturisasi atas pabrik-pabrik 
    Madurateks, Muriateks dan Infiteks.

2.  Sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 2 ayat 
    (2), maka setiap Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN 1984, wajib 
    melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat 
    tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan, untuk dikukuhkan 
    menjadi PKP dan kepadanya diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

3.  Dengan demikian untuk penyesuaian administrasi perpajakan sehubungan dengan restrukturisasi 
    pabrik-pabrik dimaksud, Saudara agar menghubungi Kantor Pelayanan Pajak setempat dimana 
    pabrik-pabrik tersebut terdaftar.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2473pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:51 by 127.0.0.1