peraturan:sdp:2473pj.51.11998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Nopember 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2473/PJ.51.1/1998 TENTANG PEMBAYARAN PPN KPS AMERADA HESS LTD DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 September 1998, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa : a. Kontraktor XYZ Ltd., di wilayah kerja Lematang Blok, Sumatera Selatan sudah mulai berproduksi, namun belum dapat menyetor bagian Pemerintah Indonesia karena nilai produksi Kontraktor Production Sharing (KPS) belum cukup untuk menutup cost recovery-nya. b. Melalui Pertamina, XYZ Ltd mengajukan permohonan penundaan pembayaran PPN atas penyerahan jasa pencarian sumber-sumber dan pemboran Migas dan panas bumi. Selanjutnya Saudara minta permohonan tersebut di atas dapat dipertimbangkan untuk disetujui. 2. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 572 Tahun 1989 antara lain disebutkan bahwa : a. Atas penyerahan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Kontraktor diberikan penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (Pasal 2 ayat 1). b. Yang dimaksud dengan kontraktor dalam ketentuan ini adalah kontraktor Kontrak Production Sharing di bidang Minyak dan Gas Bumi dan kontraktor Kontrak Operasi Bersama di bidang Panas Bumi yang belum menghasilkan produksi dalam suatu wilayah kerja pertambangan yang ditentukan dalam kontrak dan belum menyetorkan hasil usaha yang merupakan bagian Pemerintah Indonesia (Pasal 1 angka 2). 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kepada XYZ Ltd. tidak dapat diberikan Perpanjangan Penundaan Pembayaran PPN atas Penyerahan Jasa Pencarian Sumber-sumber dan Pemboran Minyak dan gas bumi karena telah mulai menghasilkan produksi. Demikian untuk dimaklumi. An. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2473pj.51.11998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1