User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2473pj.51.11998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              4 Nopember 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2473/PJ.51.1/1998

                            TENTANG

                    PEMBAYARAN PPN KPS AMERADA HESS LTD

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 September 1998, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :
    a.  Kontraktor XYZ Ltd., di wilayah kerja Lematang Blok, Sumatera Selatan sudah mulai 
        berproduksi, namun belum dapat menyetor bagian Pemerintah Indonesia karena nilai 
        produksi Kontraktor Production Sharing (KPS) belum cukup untuk menutup cost recovery-nya.

    b.  Melalui Pertamina, XYZ Ltd mengajukan permohonan penundaan pembayaran PPN atas 
        penyerahan jasa pencarian sumber-sumber dan pemboran Migas dan panas bumi.

        Selanjutnya Saudara minta permohonan tersebut di atas dapat dipertimbangkan untuk 
        disetujui.

2.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 572 Tahun 1989 antara lain disebutkan bahwa :
    a.  Atas penyerahan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang dilakukan oleh 
        Pengusaha Kena Pajak kepada Kontraktor diberikan penundaan pembayaran Pajak 
        Pertambahan Nilai (Pasal 2 ayat 1).

    b.  Yang dimaksud dengan kontraktor dalam ketentuan ini adalah kontraktor Kontrak Production 
        Sharing di bidang Minyak dan Gas Bumi dan kontraktor Kontrak Operasi Bersama di bidang 
        Panas Bumi yang belum menghasilkan produksi dalam suatu wilayah kerja pertambangan 
        yang ditentukan dalam kontrak dan belum menyetorkan hasil usaha yang merupakan bagian 
        Pemerintah Indonesia (Pasal 1 angka 2).

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kepada XYZ Ltd. tidak dapat diberikan Perpanjangan 
    Penundaan Pembayaran PPN atas Penyerahan Jasa Pencarian Sumber-sumber dan Pemboran Minyak 
    dan gas bumi karena telah mulai menghasilkan produksi.

Demikian untuk dimaklumi.




An. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2473pj.51.11998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1