peraturan:sdp:2473pj.321986
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Desember 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2473/PJ.32/1986 TENTANG PERMOHONAN PPN ATAS IMPOR "EDUCATIONAL FILMSTRIP" DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 21 Oktober 1986 Nomor : 1447/UKP/86 perihal seperti pada pokok surat tersebut diatas, dengan ini diberitahukan bahwa pada dasarnya dalam Undang-Undang PPN 1984 tidak ada ketentuan mengenai kemungkinan dapat diberikannya kebebasan atau keringanan atas pengenaan PPN. Namun demikian dalam pelaksanaannya terhadap hal-hal tertentu dapat diberikan fasilitas untuk tidak dikenakan PPN atas impor BKP sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 TAHUN 1985 tanggal 25 Juli 1985 yang menetapkan bahwa PPN ditanggung oleh pemerintah apabila Barang Kena Pajak yang digunakan untuk proyek- proyek pemerintah berasal dari impor dan dana yang disediakan dari bantuan/pinjaman Luar Negeri. 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 1986 tanggal 9 Mei 1985 yang menetapkan PPN ditanggung oleh Pemerintah atas impor barang tertentu misalnya antara lain impor buku-buku ilmu pengetahuan yang belum ditertibkan didalam negeri, serta tidak untuk diperdagangkan. 3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 129/KMK.04/1984 tanggal 23 Januari 1984 yang menetapkan PPN tidak dipungut atas impor Barang Kena Pajak tertentu.  Barang Permohonan Saudara mengenai pemasukan bahan berupa "Educational Filmstrip" tidak termasuk dalam ketiga ketentuan tersebut diatas, maka atas impor tersebut tetap terhutang PPN. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/2473pj.321986.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1