peraturan:sdp:2471pj.5311997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Agustus 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2471/PJ.531/1997 TENTANG PPN ATAS JASA DRILLING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Mei 1997, perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini kami berikan penjelasan bahwa pada saat kontraktor (PT. XYZ) mengajukan tagihan kepada ABC Co., Ltd., atas pekerjaan yang diselesaikan oleh PQR, pada Faktur Pajak dan SSP-nya supaya dicantumkan identitas (nama, alamat dan NPWP) PT. XYZ sebagai kontraktor qq. identitas (nama, alamat dan NPWP) PQR untuk bagian PQR, sedangkan terhadap bagian PT. XYZ, pada Faktur Pajak dan SSP-nya hanya dicantumkan identitas (nama, alamat dan NPWP) PT. XYZ, sehingga dengan demikian : a. PQR dapat mengklaim Pajak Keluaran yang dipungut oleh ABC Co., Ltd., sebagai Pajak Keluaran yang dibayarnya. b. PT. XYZ tidak berhak mengklaim Pajak Keluaran sebagaimana disebut pada butir a sebagai Pajak Keluarannya, dan dengan demikian tidak mempunyai Pajak Masukan dari PQR. c. Dalam hal PT. XYZ membebankan semacam jasa/penggantian (fee) kepada PQR, maka PT. XYZ wajib memungut PPN atas jasa tersebut. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2471pj.5311997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:06 by 127.0.0.1