User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2471pj.5311997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               28 Agustus 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2471/PJ.531/1997

                            TENTANG

                         PPN ATAS JASA DRILLING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Mei 1997, perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan 
ini kami berikan penjelasan bahwa pada saat kontraktor (PT. XYZ) mengajukan tagihan kepada ABC Co., Ltd.,
atas pekerjaan yang diselesaikan oleh PQR, pada Faktur Pajak dan SSP-nya supaya dicantumkan identitas 
(nama, alamat dan NPWP) PT. XYZ sebagai kontraktor qq. identitas (nama, alamat dan NPWP) PQR untuk 
bagian PQR, sedangkan terhadap bagian PT. XYZ, pada Faktur Pajak dan SSP-nya hanya dicantumkan 
identitas (nama, alamat dan NPWP) PT. XYZ, sehingga dengan demikian :
a.  PQR dapat mengklaim Pajak Keluaran yang dipungut oleh ABC Co., Ltd., sebagai Pajak Keluaran 
    yang dibayarnya.
b.  PT. XYZ tidak berhak mengklaim Pajak Keluaran sebagaimana disebut pada butir a sebagai Pajak 
    Keluarannya, dan dengan demikian tidak mempunyai Pajak Masukan dari PQR.
c.  Dalam hal PT. XYZ membebankan semacam jasa/penggantian (fee) kepada PQR, maka PT. XYZ 
    wajib memungut PPN atas jasa tersebut.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2471pj.5311997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:06 by 127.0.0.1