peraturan:sdp:246pj.522005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 April 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 246/PJ.52/2005 TENTANG PENJELASAN ATAS PEMBERLAKUAN PPN DAN PPn BM DI DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara yang kami terima tanggal 17 Januari 2005, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat-surat tersebut menjelaskan bahwa : a. Perusahaan Saudara, PT ABC, adalah perusahaan perdagangan yang dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 27 Februari 2004. Barang dagangan perusahaan Saudara tidak termasuk ke dalam jenis Barang Kena Pajak (BKP) sebagaimana diatur pada Pasal 4 PP No. 63 TAHUN 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam. b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mengajukan pertanyaan: b.1. apakah perusahaan Saudara wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan BKP, selain yang disebutkan dalam PP No. 63 TAHUN 2003, ke Daerah Industri Pulau Batam; b.2. bagaimana pelaporan SPT Masa PPN atas penyerahan dimaksud di atas. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa: a.1. Pasal 4 huruf a; Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; a.2. Pasal 13 ayat (1); Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c. b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 TAHUN 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, antara lain mengatur bahwa : b.1. Pasal 2; Dalam rangka menunjang ekspor, pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas: a) Penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor; dan b) Impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor; b.2. Pasal 3; Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau impor Barang Kena Pajak selain yang dimaksud dalam Pasal 2 dan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di/ke/dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang pengenaannya dilakukan secara bertahap; b.3. Pasal 4 angka 1; Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan ketentuan sebagai berikut: Untuk tahap pertama, terhitung mulai 1 januari 2004, Pajak Pertambahan Nilai dan/ atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak berupa : a) Kendaraan Bermotor, berupa segala jenis kendaraan bermotor baik beroda 2 (dua) atau lebih; b) Rokok dan hasil tembakau lainnya; dan c) Minuman yang beralkohol; b.4. Pasal 4 angka 2; Untuk tahap kedua, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2004, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak berupa barang-barang elektronik, berupa segala jenis barang elektronik yang menggunakan tenaga baterai maupun listrik; b.5. Pasal 4 angka 3; Untuk tahap selanjutnya, penetapan jenis Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah selain Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2, dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lama setiap 6 (enam) bulan. c. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 583/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) daerah Industri Pulau Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.03/2005, antara lain mengatur bahwa : c.1. Pasal 1 angka 2; Pengusaha adalah Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat (bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam yang melakukan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor; c.2. Pasal 2; Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut atas : a) penyerahan Barang Kena Pajak, yaitu: 1) penyerahan Barang Kena Pajak antar Pengusaha; 2) penyerahan Barang Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak di Daerah Pabean di luar Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam kepada Pengusaha; b) impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tersebut akan digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak 0yang diekspor. c.3. Pasal 3 ayat (1); Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, wajib menerbitkan Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut sesuai PP Nomor 63 Tahun 2003". 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Perlakuan PPN dan/atau PPn BM atas penyerahan BKP di dan ke Daerah Industri Kawasan Berikat Pulau Batam diatur sebagai berikut : a.1. penyerahan BKP di dan ke Daerah Industri Kawasan Berikat Pulau Batam untuk menghasilkan BKP tujuan ekspor, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003, mendapat fasilitas tidak dipungut PPN dan/atau PPn BM, sehingga atas penyerahan ini wajib menerbitkan Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut sesuai PP Nomor 63 TAHUN 2003"; a.2. penyerahan BKP, selain BKP yang telah ditetapkan pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003, merupakan penyerahan yang belum terutang PPN dan/atau PPn BM atau akan menjadi terutang saat jenis BKP-nya sudah ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sehingga atas penyerahan ini perlu diterbitkan Faktur Pajak. b. Penyerahan sebagaimana dimaksud butir 3.a.2. di atas dilaporkan di Surat Pemberitahuan Masa PPN sebagai penyerahan yang tidak terutang PPN (SPT 1195 PPN kode B.2.). Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan: 1. Direktur Peraturan Perpajakan; 2. Kepala KPP Batam.
peraturan/sdp/246pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1