User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:246pj.4321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     19 Juni 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 246/PJ.432/1997

                            TENTANG

                       PENGENAAN PPh ATAS BONUS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. 098/INTIWI/97 tanggal 26 Februari 1997 perihal seperti tersebut pada 
pokok surat, dengan ini dijelaskan sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara tersebut Saudara menanyakan apakah bonus yang berkaitan dengan  pencapaian 
    suatu target penjualan ke dealer-dealer (badan hukum atau perseorangan) dikenakan Pajak 
    penghasilan. Adapun cara pemberian bonus setiap triwulan adalah sebagai berikut:
    a.  1% X Nilai barang jika pengambilan mencapai X ton.
    b.  2% X Nilai barang jika pengambilan mencapai Y ton.
    c.  3% X Nilai barang jika pengambilan mencapai Z ton.

2.  Bonus yang diberikan tersebut pada dasarnya adalah merupakan hadiah atau penghargaan yang 
    diberikan kepada dealer karena sudah mencapai tingkat prestasi tertentu.

3.  Berdasarkan Pasal 11 huruf a Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 dan Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak No. KEP-30/PJ./1995 tanggal 31 Maret 1995, atas honorarium, uang saku, 
    hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan 
    pembayaran lain dengan nama apapun sebagai imbalan atas jasa atau kegiatan yang jumlahnya 
    dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan 
    yang diberikan, dikenakan PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 undang-undang No. 7 
    Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 10 TAHUN 1994.

4.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 10 TAHUN 1994 atas penghasilan 
    berupa hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh sebagaimana yang dimaksud dalam 
    Pasal 21 ayat (1) huruf e, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan 
    dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri 
    lainnya kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong pajak sebesar 15% 
    (lima belas persen) dari jumlah bruto.

5.  Sehubungan hal-hal di atas, maka atas bonus, dikenakan PPh sebagai berikut:
    a.  Dalam bonus tersebut diberikan kepada badan hukum, maka atas bonus tersebut dipotong 
        PPh sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dan merupakan kredit pajak bagi 
        badan hukum/perusahaan yang mendapat bonus.

    b.  Dalam hal bonus diberikan kepada orang pribadi, maka atas bonus tersebut dipotong PPh 
        Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 sebagaimana 
        telah diubah terakhir dengan Undang-undang No.10 TAHUN 1994 terhadap penghasilan bruto.

        Bagi pihak penjual, bonus tersebut dapat dibebankan sebagai biaya penjualan. Untuk 
        penerima bonus orang pribadi tidak perlu dibuatkan daftar nominatif, cukup dilaporkan 
        dengan Formulir 1721-B SPT Tahunan PPh Pasal 21.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

I MADE GEDE ERATA
peraturan/sdp/246pj.4321997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1