peraturan:sdp:246pj.4231998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 01 Mei 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 246/PJ.423/1998 TENTANG PERMOHONAN BEBAS PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 7 Oktober 1997 Nomor : XXX perihal tersebut di atas, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut : 1. Yayasan ABC R.I di dalam menjalankan usahanya hanya mengelola hasil bunga deposito dan jasa giro serta donasi dari PT XYZ, sehingga dana yang ada seringkali tidak mencukupi untuk menopang biaya-biaya dari Markas Besar Legiun Veteran R.I. 2. Dalam surat tersebut Saudara memohon pembebasan Pajak Penghasilan atas penjualan tanah yang digunakan semata-mata untuk menghimpun dana dalam hal untuk menanggulangi biaya-biaya yang dikeluarkan setiap tahunnya. 3. Berdasarkan Pasal 11 A ayat (3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 TAHUN 1996 tanggal 16 April 1996 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 tentang pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditetapkan bahwa Yayasan atau organisasi yang sejenis yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan terhitung mulai tanggal 1 Januari 1995, terutang Pajak Penghasilan 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan. 4. Berdasarkan penjelasan di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa terhadap permohonan Saudara untuk pembebasan Pajak Penghasilan atas penjualan tanah tersebut tidak dapat kami penuhi. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/246pj.4231998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1