User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:246pj.3412004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    9 Maret 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 246/PJ.341/2004

                            TENTANG

                 KETENTUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DI INDONESIA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan berita faksimil Saudara nomor XXX tanggal 1 Februari 2004 perihal di atas, dengan ini 
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara meneruskan faksimil dari Kementerian Keuangan Thailand nomor XXX, 
    Januari 2004. Dalam faksimil tersebut disampaikan bahwa Pemerintah Thailand sedang melakukan 
    "Excise Tax Improvement". Untuk itu pihak Tax Planning Bureau Thailand ingin mendapatkan masukan 
    dari Indonesia mengenai ketentuan di bidang consumption tax. Adapun permasalahan yang ingin 
    diketahui pihak Thailand adalah sebagai berikut:
    a.  Bagaimana menghitung Tax Consumption di Indonesia, sebagai contoh di Thailand:
        -   Domestic Goods : The Excise Tax = Factory Price x Excise Tax Rate
        -   Imported Goods : The Excise Tax = (CIF x Impor Duty) x Excise Tax Rate
    b.  Apa yang menjadi dasar pengenaan Pajaknya, harga pabrik atau harga retail;
    c.  Jika menggunakan harga retail untuk menghitung pajak, bagaimana cara menghitung 
        pajaknya jika harga eceran yang berbeda-beda;
    d.  Dalam menghitung Pajak apakah inclusive tax atau exclusive tax, sebagai contoh di Thailand:

        Excise Tax  =   ex factory price x excise tax rate
                    ___________________________
                        1 - Excise tax rate

2.  Berkenaan dengan pertanyaan pihak Tax Planning Bureau Thailand tersebut dapat kami sampaikan 
    bahwa di Indonesia diterapkan pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri yaitu Pajak 
    Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Adapun rincian penjelasan 
    mengenai pajak-pajak tersebut adalah sebagai berikut:
    a.  Pajak Pertambahan Nilai (PPN):
        PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri. 
        Penghitungan PPN yang terutang dilakukan dengan menggunakan metode pengkreditan     
        (credit method). Dengan metode tersebut penjual/pengusaha bertindak sebagai pemungut 
        PPN yang mempunyai kewajiban untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN yang 
        dipungut. PPN yang harus disetor dan dilaporkan oleh seorang pengusaha adalah 
        selisih antara PPN yang dipungut pada saat melakukan penjualan dengan PPN yang di bayar 
        pada saat melakukan pembelian. Adapun tarif PPN adalah tarif tunggal yaitu sebesar 10%.
        (1) Penghitungan PPN dilakukan dengan cara sebagai berikut:
            -   Penyerahan Barang/Jasa : PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak;
            -   Impor Barang : PPN = 10% x (CIF + Bea Masuk/Kewajiban Impor);
            -   Pemanfaatan Jasa dari Luar Negeri : PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak;
            -   Ekspor Barang : PPN = 0% x Dasar Pengenaan Pajak.

        (2) Dasar Pengenaan PPN (tax base) adalah:
            -   Harga jual, yaitu nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau 
                seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan barang kena   pajak, 
                tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur, 
                atau
            -   Penggantian, yaitu nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta 
                atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan jasa kena 
                pajak tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam 
                faktur, atau
            -   Nilai impor, yaitu nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea    
                masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan Pajak berdasarkan 
                ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk impor barang 
                kena pajak tidak termasuk PPN, atau
            -   Nilai ekspor, yaitu nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta     
                atau seharusnya diminta oleh eksportir.

        (3) Harga Pabrik dan Harga Eceran merupakan Harga Jual, karena itu keduanya 
            digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, tergantung pada level mana transaksi 
            tersebut terjadi.

            Cara penghitungan : PPN = 10% x Harga Jual
        (4) Berdasarkan uraian tentang Dasar Pengenaan PPN di atas dapat disimpulkan bahwa 
            PPN adalah pajak yang bersifat exclusive, artinya di dalam Dasar Pengenaan Pajak 
            tidak termasuk PPN.

    b.  Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
        Selain dikenakan PPN, untuk barang-barang yang dikategorikan mewah dikenakan lagi Pajak 
        Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Tarif yang digunakan bervariasi mulai dari 10% 
        hingga 75%. PPnBM hanya dikenakan satu kali, yaitu ditingkat pabrikan atau pada saat impor. 
        Pada tingkatan distribusi selanjutnya, PPnBM tidak lagi dikenakan, tetapi dimasukkan sebagai 
        salah satu komponen harga jual.
        (1) PPn BM dihitung dengan cara sebagai berikut:
            -   Tingkat Pabrikan (domestic goods):
                PPnBM = Tarif PPnBM X Harga Jual Pabrik
            -   PPnBM : Imported Goods = Tarif X (CIF + Bea Masuk/Kewajiban Impor)

        (2) Dasar Pengenaan Pajak:
            -   Domestic Goods : Harga Jual Pabrik
            -   Imported Goods : CIF + Bea Masuk/Kewajiban Impor

        (3) PPN bukan merupakan unsur untuk penghitungan PPn BM.

Demikian kami sampaikan untuk menjadikan maklum dan kiranya dapat diteruskan kepada pihak Thailand.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/246pj.3412004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:40 by 127.0.0.1