peraturan:sdp:246pj.3322006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Maret 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 246/PJ.332/2006 TENTANG PENEGASAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Saudara Nomor XXXXX tanggal 22 Maret 2006 perihal pada pokok di atas, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut : A. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-ha! sebagai berikut : 1. Surat tersebut diterbitkan sehubungan dengan adanya surat Wajib Pajak PT IE Nomor: XXXXX tanggal 10 Maret 2006 perihal Permohonan Imbalan Bunga terkait adanya putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 07583/PP/M.111/16/2006 yang diucapkan tanggal 16 Februari 2006. 2. Pengadilan Pajak memutuskan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-155/WPJ.06/BD.06/2005 tanggal 11 April 2005 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2003 Nomor: 00019/207/03/023/04 tanggal 6 April 2004 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2003 Nomor: 00019/207/03/023/04 tanggal 6 April 2004, atas nama PT IE, NPWP: 00.000.000.0-000.000. 3. Berdasarkan Pasal 2 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak menyatakan bahwa Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) KUP. 4. Berdasarkan butir 2 dan 3 di atas Saudara mohon penegasan apakah Putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar termasuk dalam putusan banding yang dapat diberikan imbalan bunga atau tidak, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 40/PMK.03/2005 tanggal 6 Juni 2005. B. Dasar Hukum 1 Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 antara lain diatur : Pasal 27A ayat (1) Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding. Penjelasan Pasal 27A ayat (1) Imbalan bunga hanya diberikan berkenaan dengan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menyangkut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak, antara lain diatur : a. Pasal 1 ayat (1) huruf c, bahwa Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Ayat (1) KUP. b. Pasal 3 ayat (3), bahwa imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.32/2003 tanggal 8 Januari 2003 tentang Penanganan Surat-Surat Wajib Pajak, diatur bahwa surat-surat Wajib Pajak yang permasalahannya bersifat operasional yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan agar dijawab oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar atau oleh Kepala Kantor Wilayah atasannya. Oleh karena itu surat-surat Wajib Pajak yang permasalahannya bersifat operasional yang ditujukan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak agar segera diteruskan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar atau Kepala Kantor Wilayah atasannya untuk ditindaklanjuti dengan tembusan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan. C. Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam huruf B di atas serta memperhatikan surat Saudara pada huruf A, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut : 1. Permasalahan tersebut merupakan masalah teknis yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga atas penyelesaiannya menjadi tugas dan tanggung jawab Saudara. 2. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas diharapkan surat Wajib Pajak tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur, ttd Herry Sumardjito NIP 060061993
peraturan/sdp/246pj.3322006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:50 by 127.0.0.1