peraturan:sdp:2469pj.511994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Oktober 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2469/PJ.51/1994 TENTANG PPN DAN PPh ATAS IMPOR BUKU OLEH ICMI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Agustus 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : I. PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1. Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang PPN 1984, PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. 2. Sesuai Pasal 1 angka 6 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, atas impor buku-buku ilmu pengetahuan yang belum diterbitkan di dalam negeri, serta tidak untuk diperdagangkan, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah. 3. Sesuai Pasal 1 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 558/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986, orang atau badan yang melakukan impor Barang Kena Pajak yang PPN-nya ditanggung Pemerintah harus mempunyai Surat Keterangan PPN ditanggung Pemerintah yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Saudara dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan PPN ditanggung Pemerintah kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL dengan mempergunakan formulir sebagaimana terlampir dan dilengkapi dengan : a. dokumen-dokumen impor (LPS, Invoice, L/C dan B/L atau AWB), b. rekomendasi dari Depdikbud atau Depag yang menyatakan bahwa buku-buku tersebut belum diterbitkan di dalam negeri, serta tidak untuk diperdagangkan. II. PAJAK PENGHASILAN 1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan No. 538/KMK.04/1990 jo. Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Presiden No. 133/1953, atas barang-barang yang berupa kiriman-kiriman hadiah, yang bertujuan untuk kesejahteraan rohani penduduk atau maksud amal umum atau kebudayaan, yang dikirimkan kepada badan-badan keagamaan, amal dan kebudayaan, tidak dipungut PPh Pasal 22 Impor sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk. 2. Berdasarkan surat XYZ tersebut bahwa buku-buku berupa kiriman hadiah tersebut adalah untuk perpustakaan XYZ dan bukan untuk keperluan pribadi dan tidak untuk diperjualbelikan. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas impor buku-buku dari Inggris dimaksud pada butir 2 dapat disetujui untuk dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan No. 538/KMK.04/1990, pembebasan PPh Pasal 22 Impor tersebut di atas dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 4. Apabila impor buku dimaksud pada butir 2 di atas dilakukan oleh Importir lain dan XYZ sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% dari bruto handling fee yang diterima. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2469pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1