User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2469pj.511994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               28 Oktober 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2469/PJ.51/1994

                            TENTANG

                    PPN DAN PPh ATAS IMPOR BUKU OLEH ICMI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Agustus 1994 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

I.  PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

    1.  Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang PPN 1984, PPN dikenakan atas impor Barang 
        Kena Pajak.

    2.  Sesuai Pasal 1 angka 6 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, atas impor buku-buku ilmu 
        pengetahuan yang belum diterbitkan di dalam negeri, serta tidak untuk diperdagangkan, PPN 
        yang terutang ditanggung Pemerintah.

    3.  Sesuai Pasal 1 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 558/KMK.04/1986 tanggal 
        24 Juni 1986, orang atau badan yang melakukan impor Barang Kena Pajak yang PPN-nya 
        ditanggung Pemerintah harus mempunyai Surat Keterangan PPN ditanggung Pemerintah yang 
        dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Saudara dapat mengajukan permohonan Surat 
        Keterangan PPN ditanggung Pemerintah kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN dan 
        PTLL dengan mempergunakan formulir sebagaimana terlampir dan dilengkapi dengan :
        a.  dokumen-dokumen impor (LPS, Invoice, L/C dan B/L atau AWB),
        b.  rekomendasi dari Depdikbud atau Depag yang menyatakan bahwa buku-buku 
            tersebut belum diterbitkan di dalam negeri, serta tidak untuk diperdagangkan.

II. PAJAK PENGHASILAN

    1.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan No. 
        538/KMK.04/1990 jo. Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Presiden No. 133/1953, atas 
        barang-barang yang berupa kiriman-kiriman hadiah, yang bertujuan untuk kesejahteraan 
        rohani penduduk atau maksud amal umum atau kebudayaan, yang dikirimkan kepada 
        badan-badan keagamaan, amal dan kebudayaan, tidak dipungut PPh Pasal 22 Impor 
        sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk.

    2.  Berdasarkan surat XYZ tersebut bahwa buku-buku berupa kiriman hadiah tersebut adalah 
        untuk perpustakaan XYZ dan bukan untuk keperluan pribadi dan tidak untuk diperjualbelikan.

    3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas impor buku-buku dari Inggris dimaksud pada 
        butir 2 dapat disetujui untuk dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Sesuai dengan 
        ketentuan dalam Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan No. 538/KMK.04/1990, 
        pembebasan PPh Pasal 22 Impor tersebut di atas dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea 
        dan Cukai.

    4.  Apabila impor buku dimaksud pada butir 2 di atas dilakukan oleh Importir lain dan XYZ 
        sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan menyetor PPh Pasal 25 
        sebesar 15% dari bruto handling fee yang diterima.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2469pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1