User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:245pj.5.21992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               15 Februari 1992 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 245/PJ.5.2/1992

                            TENTANG

         PAJAK MASUKAN ATAS BAHAN BAKU DAN BAHAN PENOLONG SERTA PAJAK KELUARAN 
                        ATAS PENYERAHAN ALAT KONTRASEPSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 19 September 1991, perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 577/KMK.00/1989 tanggal 
    29 Mei 1989, atas impor atau perolehan barang modal tertentu dapat diberikan penangguhan 
    pembayaran PPN sepanjang Pengusaha yang bersangkutan adalah Pengusaha Kena Pajak.

    Oleh karena bahan baku (dalam hal ini bahan baku latex) yang Saudara beli/impor tidak termasuk 
    dalam pengertian barang modal tertentu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan 
    tersebut di atas, maka atas impor atau perolehannya tetap terutang PPN.

2.  Sesuai dengan Pasal 2 butir 7 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, atas penyerahan/penjualan 
    alat kontrasepsi untuk keperluan Program Keluarga Berencana Nasional, PPN yang terutang 
    ditanggung oleh Pemerintah.

    Untuk keperluan tersebut apabila :
    a.  PT. XYA melakukan penyerahan alat kontrasepsi kepada pihak lain, harus dibuatkan Faktur 
        Pajak paling sedikit rangkap 3 (tiga) dengan perincian :
        Lembar ke-1 :   diserahkan kepada pembeli;
        Lembar ke-2 :   diserahkan kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan 
                    dilampirkan pada SPT Masa PPN;
        Lembar ke-3 :   arsip perusahaan yang bersangkutan.

        Pada Faktur Pajak tersebut agar supaya diberi cap "PPN ditanggung Pemerintah ex. Keppres 
        No. 18 TAHUN 1986".

    b.  Khusus untuk penyerahan alat kontrasepsi kepada BKKBN, disamping membuat  Faktur 
        Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, PT. XYZ juga diwajibkan mengajukan 
        permohonan PPN ditanggung Pemerintah kepada Direktur PPN dan PTLL untuk mendapatkan 
        Surat Keterangan ditanggung Pemerintah.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441b/KMK.04/1989 
    tanggal 29 Desember 1989, maka Pajak Masukan atas pembelian bahan baku, bahan pembantu dan 
    alat-alat perusahaan yang dipergunakan untuk menghasilkan alat kontrasepsi yang PPN-nya 
    ditanggung Pemerintah, tidak dapat dikreditkan atau direstitusi.

Demikian agar Saudara Maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/245pj.5.21992.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1