peraturan:sdp:245pj.5.21992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Februari 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 245/PJ.5.2/1992 TENTANG PAJAK MASUKAN ATAS BAHAN BAKU DAN BAHAN PENOLONG SERTA PAJAK KELUARAN ATAS PENYERAHAN ALAT KONTRASEPSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 19 September 1991, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989, atas impor atau perolehan barang modal tertentu dapat diberikan penangguhan pembayaran PPN sepanjang Pengusaha yang bersangkutan adalah Pengusaha Kena Pajak. Oleh karena bahan baku (dalam hal ini bahan baku latex) yang Saudara beli/impor tidak termasuk dalam pengertian barang modal tertentu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, maka atas impor atau perolehannya tetap terutang PPN. 2. Sesuai dengan Pasal 2 butir 7 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, atas penyerahan/penjualan alat kontrasepsi untuk keperluan Program Keluarga Berencana Nasional, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. Untuk keperluan tersebut apabila : a. PT. XYA melakukan penyerahan alat kontrasepsi kepada pihak lain, harus dibuatkan Faktur Pajak paling sedikit rangkap 3 (tiga) dengan perincian : Lembar ke-1 : diserahkan kepada pembeli; Lembar ke-2 : diserahkan kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan dilampirkan pada SPT Masa PPN; Lembar ke-3 : arsip perusahaan yang bersangkutan. Pada Faktur Pajak tersebut agar supaya diberi cap "PPN ditanggung Pemerintah ex. Keppres No. 18 TAHUN 1986". b. Khusus untuk penyerahan alat kontrasepsi kepada BKKBN, disamping membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, PT. XYZ juga diwajibkan mengajukan permohonan PPN ditanggung Pemerintah kepada Direktur PPN dan PTLL untuk mendapatkan Surat Keterangan ditanggung Pemerintah. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441b/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989, maka Pajak Masukan atas pembelian bahan baku, bahan pembantu dan alat-alat perusahaan yang dipergunakan untuk menghasilkan alat kontrasepsi yang PPN-nya ditanggung Pemerintah, tidak dapat dikreditkan atau direstitusi. Demikian agar Saudara Maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/245pj.5.21992.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1