peraturan:sdp:245pj.4221998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 April 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 245/PJ.422/1998 TENTANG PENJELASAN TENTANG PERUBAHAN TAHUN BUKU PERUSAHAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menanggapi surat Saudara tertanggal 23 Maret 1998 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 1. Sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (8) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, Wajib Pajak dapat melakukan perubahan metoda pembukuan dan atau tahun buku setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Untuk itu sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan Wajib Pajak harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal Pajak, dalam hal ini Kepala KPP setempat. 2. Permohonan Wajib Pajak harus dilampiri antara lain : a. Bukti Pengiriman SPT Tahunan PPh tahun terakhir (tahun pajak 1997). b. Surat Pernyataan Wajib Pajak bahwa : - Perubahan tahun buku/tahun pajak dikehendaki oleh pemegang saham dimana bila tahun buku tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan/atau kerugian bagi perusahaan. - Permohonan perubahan tahun buku tersebut baru pertama kali diajukan dan tidak ada niat untuk melakukan perubahan lagi pada tahun-tahun yang akan datang. - Tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan penggeseran laba/rugi untuk meringankan beban pajak. Demikian penjelasan kami, dan untuk penjelasan lebih rinci Saudara dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak dimana Saudara terdaftar. A.N. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd. I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/245pj.4221998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1