User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:245pj.4221998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    30 April 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 245/PJ.422/1998

                            TENTANG

                PENJELASAN TENTANG PERUBAHAN TAHUN BUKU PERUSAHAAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menanggapi surat Saudara tertanggal 23 Maret 1998 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan 
ini dijelaskan sebagai berikut :

1.  Sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (8) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, Wajib Pajak dapat melakukan perubahan metoda 
    pembukuan dan atau tahun buku setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Untuk itu 
    sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan Wajib Pajak harus mengajukan permohonan 
    terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal Pajak, dalam hal ini Kepala KPP setempat.

2.  Permohonan Wajib Pajak harus dilampiri antara lain :
    a.  Bukti Pengiriman SPT Tahunan PPh tahun terakhir (tahun pajak 1997).
    b.  Surat Pernyataan Wajib Pajak bahwa :
        -   Perubahan tahun buku/tahun pajak dikehendaki oleh pemegang saham dimana bila 
            tahun buku tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan/atau kerugian bagi 
            perusahaan.
        -   Permohonan perubahan tahun buku tersebut baru pertama kali diajukan dan tidak 
            ada niat untuk melakukan perubahan lagi pada tahun-tahun yang akan datang.
        -   Tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan 
            penggeseran laba/rugi untuk meringankan beban pajak.

Demikian penjelasan kami, dan untuk penjelasan lebih rinci Saudara dapat menghubungi Kantor Pelayanan 
Pajak dimana Saudara terdaftar.




A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd.

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/245pj.4221998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1