peraturan:sdp:245pj.422003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Mei 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 245/PJ.42/2003 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA SEWA KENDARAAN SEDAN ATAU YANG SEJENIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 11 Nopember 2002 perihal permohonan penegasan atas perlakuan Pajak Penghasilan atas sewa kendaraan sedan atau yang sejenis, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa: a. Dalam Surat Edaran Nomor SE-09/PJ.42/2002 tanggal 17 Mei 2002 butir 1 Pasal 3 dinyatakan bahwa atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II, dan atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya rutin perusahaan sebesar 50%; b. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara berpendapat bahwa atas biaya sewa kendaraan sedan dan atau yang sejenis yang dipergunakan oleh perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatannya seharusnya dapat pula dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen); c. Saudara mohon penegasan apakah pendapat tersebut telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. 2. Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Selular dan Kendaraan Perusahaan, antara lain diatur bahwa atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenisnya yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II (Lampiran II butir 1 huruf b), dan atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya rutin perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam pajak yang bersangkutan. 3. Dalam butir 2 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.42/2002 tanggal 17 Mei 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan, antara lain ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan kendaraan sedan atau yang sejenis, termasuk juga kendaraan jenis minibus sepanjang digunakan hanya untuk seorang pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dan penggunaannya full time baik untuk kepentingan perusahaan maupun keperluan pribadi dan keluarga pegawai yang bersangkutan. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa atas kendaraan yang dimiliki atau disewa oleh perusahaan, apabila hanya dipergunakan oleh pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya secara penguasaan penuh (full time) baik untuk kepentingan pekerjaan/ perusahaan maupun dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi/keluarganya, atas biaya penyusutan ataupun biaya sewa tahunannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen). Demikian harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/245pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:23 by 127.0.0.1