User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:245pj.422003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        1 Mei 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 245/PJ.42/2003

                            TENTANG

           PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA SEWA KENDARAAN SEDAN ATAU YANG SEJENIS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 11 Nopember 2002 perihal permohonan penegasan 
atas perlakuan Pajak Penghasilan atas sewa kendaraan sedan atau yang sejenis, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  Dalam Surat Edaran Nomor SE-09/PJ.42/2002 tanggal 17 Mei 2002 butir 1 Pasal 3 dinyatakan 
        bahwa atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang 
        sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan 
        atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh 
        persen) melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II, dan atas biaya pemeliharaan atau 
        perbaikan rutin kendaraan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya rutin perusahaan sebesar 
        50%;
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut Saudara berpendapat bahwa atas biaya sewa kendaraan 
        sedan dan atau yang sejenis yang dipergunakan oleh perusahaan untuk pegawai tertentu 
        karena jabatannya seharusnya dapat pula dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 
        50% (lima puluh persen);
    c.  Saudara mohon penegasan apakah pendapat tersebut telah sesuai dengan ketentuan 
        perpajakan yang berlaku.

2.  Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 
    2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Selular dan Kendaraan 
    Perusahaan, antara lain diatur bahwa atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar 
    kendaraan sedan atau yang sejenisnya yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai 
    tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 
    50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui 
    penyusutan aktiva tetap kelompok II (Lampiran II butir 1 huruf b), dan atas biaya pemeliharaan atau 
    perbaikan rutin kendaraan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya rutin perusahaan sebesar 50% 
    (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam pajak yang 
    bersangkutan.

3.  Dalam butir 2 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.42/2002 tanggal 17 Mei 
    2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan 
    Perusahaan, antara lain ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan kendaraan sedan atau yang 
    sejenis, termasuk juga kendaraan jenis minibus sepanjang digunakan hanya untuk seorang pegawai 
    tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dan penggunaannya full time baik untuk kepentingan 
    perusahaan maupun keperluan pribadi dan keluarga pegawai yang bersangkutan.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa atas kendaraan 
    yang dimiliki atau disewa oleh perusahaan, apabila hanya dipergunakan oleh pegawai tertentu karena 
    jabatan atau pekerjaannya secara penguasaan penuh (full time) baik untuk kepentingan pekerjaan/
    perusahaan maupun dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi/keluarganya, atas biaya 
    penyusutan ataupun biaya sewa tahunannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 
    50% (lima puluh persen).

Demikian harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/245pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:23 by 127.0.0.1