User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2458pj.5322000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            13 Desember 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2458/PJ.532/2000

                             TENTANG

                     PPN BAGI KEDUTAAN BESAR JERMAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXXX tanggal 25 September 2000 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : 
    a.  PT. GI, NPWP 1.540.819.x-xxx, bergerak dalam bidang usaha kontraktor (general contracting). 
    b.  PT. GI mempunyai kontrak perjanjian pembangunan dan renovasi gedung Pusat Kebudayaan 
        (Cultural Institute) dengan pihak Kedutaan Besar Jerman di atas tanah milik Kedubes Jerman, 
        Jln. Samratulangi No. 9-16, Jakarta Pusat. Kontrak tersebut pada awalnya tidak dikenakan PPN, 
        karena Kedutaan Besar Jerman berasumsi bahwa Kedutaan Besar adalah pihak yang 
        dibebaskan dari kewajiban-kewajiban perpajakan.
    c.  Dalam perkembangan selanjutnya, Departemen Luar Negeri memberitahukan kepada PT. GI 
        bahwa transaksi antara PT. GI dengan Kedutaan Besar Jerman harus dikenakan PPN karena 
        yang berhak mendapat fasilitas bebas PPN adalah gedung untuk Kedubes dan Wisma Duta 
        Besar.
    d.  PT. GI menyampaikan hal tersebut kepada Kedutaan Besar Jerman dan mereka tidak 
        keberatan untuk dikenakan PPN dengan pemikiran bahwa mereka akan mencoba untuk 
        me-reimburse pajak yang telah dipungut.
    e.  Selanjutnya Saudara menanyakan bentuk Faktur Pajak yang akan dipergunakan untuk 
        penyerahan tersebut mengingat Kedutaan Besar Jerman tidak mempunyai NPWP.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 
    Tahun 1994, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 4 huruf a menentukan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    b.  Pasal 4 huruf c menentukan bahwa PPN juga dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) 
        yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.
    c.  Pasal 13 menentukan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat Faktur Pajak untuk
        setiap penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan untuk 
        setiap penyerahan JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.
    d.  Pasal 13 ayat (5) menentukan bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan 
        tentang penyerahan BKP atau penyerahan JKP yang meliputi :
        d.1.    Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta nomor dan tanggal 
            pengukuhan PKP yang menyerahkan BKP atau JKP;
        d.2.    Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
        d.3.    Macam, jenis, kuantum, harga satuan, jumlah harga jual atau penggantian, dan 
            potongan harga;
        d.4.    PPN yang dipungut;
        d.5.    PPn BM yang dipungut;
        d.6.    Tanggal penyerahan atau tanggal pembayaran;
        d.7.    Nomor dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
        d.8.    Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

3.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP - 05/PJ./1995 tanggal 26 Januari 1995 tentang Faktur Pajak 
    Sederhana, Pasal 1 menyatakan bahwa PKP yang melakukan : 
    -   penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir; atau
    -   penyerahan BKP dan atau JKP kepada pembeli BKP dan atau penerima JKP yang tidak diketahui 
        identitasnya secara jelas, dapat membuat Faktur Pajak Sederhana.

4.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-13/PJ.3/1989 tanggal 18 April 1989 hal Pencantuman 
    NPWP pada Faktur Pajak, pada butir 1 menyatakan bahwa Faktur Pajak harus diisi lengkap dan NPWP 
    pembeli BKP atau penerima JKP harus dicantumkan dalam Faktur Pajak, kecuali :
    a.  Pembeli/penerima jasa menurut Undang-undang Pajak Penghasilan adalah bukan Subjek Pajak.
    b.  Pembeli/penerima jasa adalah perorangan yang merupakan konsumen akhir.

5.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-27/PJ.5/1989 tanggal 22 Juni 1989 hal Pencantuman 
    NPWP pada Faktur Pajak, antara lain menyatakan bahwa PKP boleh tidak mencantumkan NPWP pada 
    Faktur Pajak apabila pembeli BKP atau penerima JKP adalah bukan PKP. 

6.  Berdasarkan uraian pada butir 2 sampai dengan butir 5, serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1 di atas, maka dengan ini ditegaskan bahwa : 
    a.  Atas penyerahan jasa renovasi gedung Pusat Kebudayaan kepada Kedutaan Besar Jerman 
        tersebut, PT. GI menerbitkan Faktur Pajak Standar. 
    b.  Mengingat Kedutaan Besar Jerman bukan merupakan Subjek Pajak sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana 
        telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, maka pada Faktur Pajak
        Standar tersebut kecualikan dari keharusan mencantumkan NPWP sebagaimana dimaksud 
        dalam uraian butir 4 di atas, sehingga kolom NPWP pada Faktur Pajak Standar boleh tidak 
        diisi, dan dapat ditambah keterangan bahwa pembeli BKP dan atau penerima JKP dimaksud 
        bukan merupakan Subjek Pajak (tidak memiliki NPWP). 

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur PPN dan PTLL

ttd.

Moch. Soebakir
NIP. 060020875 
peraturan/sdp/2458pj.5322000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:25 by 127.0.0.1