peraturan:sdp:2453pj.542000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Desember 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2453/PJ.54/2000 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX. tanggal 9 Oktober 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa : a. Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Katolik Soegijapranata menerima hibah peralatan dan bahan laboratorium serta buku-buku ilmiah dari Vrije Universiteit Amsterdam. Barang-barang tersebut akan dimanfaatkan sepenuhnya dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan. b. Selanjutnya Saudara mohon pembebasan pajak atas barang-barang tersebut sesuai dengan daftar lampiran. 2. Pajak Pertambahan Nilai : a. Dalam Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. b. Dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 diatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. c. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk diatur sebagai berikut : - Pasal 2 huruf i : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut terhadap impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. - Pasal 3 ayat (2) : Pelaksanaan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i di atas dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang. - Pasal 4 : Apabila orang pribadi atau badan yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ternyata kemudian mengalihkan Barang Kena Pajak tersebut kepada pihak lain, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang seharusnya terutang harus dibayar kembali ditambah sanksi administrasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. d. Berdasarkan uraian pada huruf a, b, dan c serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Atas hibah peralatan dan bahan laboratorium serta buku-buku ilmiah dari Vrije Universiteit Amsterdam (sesuai daftar terlampir) kepada Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Katolik Soegijapranata merupakan impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas impor tersebut tidak dipungut. b. Pelaksanaan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dilakukan oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang tersebut. c. Apabila di kemudian hari ternyata penggunaannya tidak sesuai dengan tujuan semula atau diperdagangkan maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang seharusnya terutang harus dibayar kembali ditambah dengan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 3. Pajak Penghasilan : a. Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3 dan angka 6 serta Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukkan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999, disebutkan bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang yang dibebaskan dari bea masuk yaitu buku ilmu pengetahuan dan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Adapun pelaksanaan dari pengecualian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. b. Berdasarkan ketentuan pada huruf a, atas impor peralatan dan bahan laboratorium serta buku- buku ilmiah yang merupakan hibah dari Vrije Universiteit Amsterdam untuk Universitas Katolik Soegijapranata dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 apabila impor tersebut dibebaskan dari bea masuk. Adapun untuk pelaksanaan pembebasan tersebut dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Walaupun demikian, apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain dengan Universitas Katolik Soegijapranata sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu melunasi PPh Pasal 25 sebesar 15% dari handling fee yang diterima. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal ttd. MACHFUD SIDIK NIP. 060043114
peraturan/sdp/2453pj.542000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1