peraturan:sdp:2452pj.531995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Nopember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2452/PJ.53/1995 TENTANG KONFIRMASI KETENTUAN-KETENTUAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk surat Saudara No.XXX tanggal 15 Februari 1995 perihal seperti tercantum dalam pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 sebagai perubahan atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983, prinsip PPN sebagai pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri masih tetap berlaku, sehingga penyerahan jasa di luar Daerah Pabean Indonesia tidak terutang PPN. 2. Atas persewaan ruangan oleh pihak lain terutang PPN. 3. Atas biaya perawatan pesawat milik perusahaan penerbangan lain terutang PPN. 4. Atas jasa handling untuk pesawat milik perusahaan penerbangan lain terutang PPN. 5. Dalam hal sale and lease back pesawat setelah 1 Januari 1995, maka : 5.1. Atas penjualan pesawat, PT. XYZ harus memungut PPN 10% dari harga jual sesuai Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994. 5.2 Atas sewa Guna Usaha tanpa hak Opsi, terutang PPN, sehingga PT XYZ harus membayar PPN kepada lessor. Namun karena PT XYZ sebagai pemungut pajak, maka PPN tersebut harus disetor oleh PT XYZ atas nama, alamat, NPWP pihak lessor pada Surat Setoran Pajaknya. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2452pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1