peraturan:sdp:2450pj.531995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 November 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2450/PJ.53/1995 TENTANG PENJELASAN PENGENAAN PPN ATAS PENGALIHAN AKTIVA TETAP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk surat Saudara No. XXX tanggal 11 Januari 1995 seperti tercantum dalam pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sebelum 1 Januari 1995 Atas pemindahtanganan/penjualan aktiva tetap yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan (bukan barang dagangan) tidak terutang PPN. 2. Sejak 1 Januari 1995 Atas pemindahtanganan/penyerahan aktiva tetap yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan (bukan barang dagangan) terutang PPN sebesar 10% dari harga jual sesuai dengan Pasal 16 D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11Tahun 1994. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2450pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:41 by 127.0.0.1