User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2450pj.531995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            15 November 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2450/PJ.53/1995

                            TENTANG

               PENJELASAN PENGENAAN PPN ATAS PENGALIHAN AKTIVA TETAP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat Saudara No. XXX tanggal 11 Januari 1995 seperti tercantum dalam pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sebelum 1 Januari 1995
    Atas pemindahtanganan/penjualan aktiva tetap yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak 
    untuk diperjualbelikan (bukan barang dagangan) tidak terutang PPN.

2.  Sejak 1 Januari 1995 
    Atas pemindahtanganan/penyerahan aktiva tetap yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak 
    untuk diperjualbelikan (bukan barang dagangan) terutang PPN sebesar 10% dari harga jual sesuai 
    dengan Pasal 16 D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11Tahun 1994.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2450pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:41 by 127.0.0.1