User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:244pj.5312000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               17 Pebruari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 244/PJ.531/2000

                            TENTANG

          PERLAKUAN PPN TERHADAP REVENUE SHARING "JOINT OPERATION (JO) KEPADA ANGGOTA (JO)" 
        DALAM PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DARI HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Desember 1999, perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dari surat tersebut dapat diketahui bahwa :
    a.  PT. ABC dan CBA membentuk Joint Operation (JO) dengan nama "BCA", berdasarkan 
        perjanjian kontrak tanggal 5 Nopember 1996.
    b.  JO tersebut dibentuk untuk kepentingan pelaksanaan proyek pengadaan dan pembangunan 
        Terminal Peti Kemas pada Pelabuhan Ujung Pandang milik PT. XYZ, yang dananya dibiayai 
        dari bantuan luar negeri yaitu dari Islamic Development Bank (IDB).
    c.  BCA menerbitkan Faktur Penjualan dan Faktur Pajak kepada PT. XYZ (pemilik proyek). 
        Pembayaran dari pemilik proyek tersebut ditujukan pada rekening BCA, yang kemudian 
        didistribusikan langsung kepada anggota JO (PT. ABC dan CBA).
    d.  Masing-masing anggota JO melakukan transaksi dengan pihak ketiga (pemasok dan lain-lain) 
        untuk perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), dimana 
        pembayaran kepada pihak ketiga tersebut dilakukan oleh masing-masing anggota JO.
    e.  Saudara mohon penegasan apakah atas pembagian hasil (revenue sharing) sebagaimana 
        dimaksud pada huruf c di atas terutang PPN, dan apakah Faktur Pajak yang diterbitkan oleh 
        pihak ketiga kepada anggota JO sebagaimana dimaksud pada huruf d di atas dapat 
        menggunakan metode qq.

2.  Berdasarkan Pasal 16B ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang 
    Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak 
    Pertambahan Nilai dapat dikreditkan.

3.  Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 TAHUN 1995, PPN dan PPnBM yang terutang 
    sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan 
    Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tidak dipungut.

4.  Berdasarkan Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 
    1996, Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau 
    dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian 
    Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA).

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara dengan ini ditegaskan 
    sebagai berikut :
    5.1.    Apabila proyek pengadaan dan pembangunan Terminal Peti Kemas pada Pelabuhan Ujung 
        Pandang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan 
        dengan DIP, dan dananya berasal dari hibah/pinjaman luar negeri (IDB) maka atas PPN dan 
        PPnBM yang terutang sehubungan dengan pelaksanaan proyek tersebut mendapat fasilitas 
        PPN dan PPnBM tidak dipungut.
    5.2.    Pada saat BCA membuat tagihan kepada PT. XYZ sehubungan dengan pelaksanaan proyek 
        sebagaimana dimaksud pada butir 5.1., maka Faktur Pajak tetap dibuat dengan diberi cap 
        "PPN dan PPnBM tidak dipungut sesuai PP Nomor 42 TAHUN 1995.
    5.3.    Atas pembagian pendapatan (revenue sharing) dari BCA kepada anggota JO sehubungan 
        dengan pelaksanaan proyek sebagaimana dimaksud pada butir 5.1. tidak terutang PPN. 
        Dengan demikian anggota JO tidak membuat Faktur Pajak kepada BCA.
    5.4.    Pada Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh pihak ketiga kepada anggota JO dapat 
        menggunakan metode qq dengan ketentuan :
        5.4.1.  Perolehan BKP/JKP dari pihak ketiga kepada anggota JO semata-mata digunakan 
            hanya untuk proyek sebagaimana dimaksud pada butir 5.1.
        5.4.2.  Pada Faktur Pajak kolom pembeli oleh pihak ketiga dicantumkan identitas (nama, 
            alamat dan NPWP) anggota JO qq identitas (nama, alamat dan NPWP) BCA.
        5.4.3.  BCA dapat mengklaim Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak 
            sebagaimana dimaksud pada butir 5.4.2, sehingga yang dapat mengkreditkan Pajak 
            Masukan tersebut hanya BCA, sedangkan anggota JO tidak dapat mengklaim dan 
            mengkreditkan Pajak Masukan tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/244pj.5312000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1