peraturan:sdp:244pj.5312000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Pebruari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 244/PJ.531/2000 TENTANG PERLAKUAN PPN TERHADAP REVENUE SHARING "JOINT OPERATION (JO) KEPADA ANGGOTA (JO)" DALAM PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DARI HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Desember 1999, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dari surat tersebut dapat diketahui bahwa : a. PT. ABC dan CBA membentuk Joint Operation (JO) dengan nama "BCA", berdasarkan perjanjian kontrak tanggal 5 Nopember 1996. b. JO tersebut dibentuk untuk kepentingan pelaksanaan proyek pengadaan dan pembangunan Terminal Peti Kemas pada Pelabuhan Ujung Pandang milik PT. XYZ, yang dananya dibiayai dari bantuan luar negeri yaitu dari Islamic Development Bank (IDB). c. BCA menerbitkan Faktur Penjualan dan Faktur Pajak kepada PT. XYZ (pemilik proyek). Pembayaran dari pemilik proyek tersebut ditujukan pada rekening BCA, yang kemudian didistribusikan langsung kepada anggota JO (PT. ABC dan CBA). d. Masing-masing anggota JO melakukan transaksi dengan pihak ketiga (pemasok dan lain-lain) untuk perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), dimana pembayaran kepada pihak ketiga tersebut dilakukan oleh masing-masing anggota JO. e. Saudara mohon penegasan apakah atas pembagian hasil (revenue sharing) sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas terutang PPN, dan apakah Faktur Pajak yang diterbitkan oleh pihak ketiga kepada anggota JO sebagaimana dimaksud pada huruf d di atas dapat menggunakan metode qq. 2. Berdasarkan Pasal 16B ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan. 3. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 TAHUN 1995, PPN dan PPnBM yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tidak dipungut. 4. Berdasarkan Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996, Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA). 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara dengan ini ditegaskan sebagai berikut : 5.1. Apabila proyek pengadaan dan pembangunan Terminal Peti Kemas pada Pelabuhan Ujung Pandang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, dan dananya berasal dari hibah/pinjaman luar negeri (IDB) maka atas PPN dan PPnBM yang terutang sehubungan dengan pelaksanaan proyek tersebut mendapat fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut. 5.2. Pada saat BCA membuat tagihan kepada PT. XYZ sehubungan dengan pelaksanaan proyek sebagaimana dimaksud pada butir 5.1., maka Faktur Pajak tetap dibuat dengan diberi cap "PPN dan PPnBM tidak dipungut sesuai PP Nomor 42 TAHUN 1995. 5.3. Atas pembagian pendapatan (revenue sharing) dari BCA kepada anggota JO sehubungan dengan pelaksanaan proyek sebagaimana dimaksud pada butir 5.1. tidak terutang PPN. Dengan demikian anggota JO tidak membuat Faktur Pajak kepada BCA. 5.4. Pada Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh pihak ketiga kepada anggota JO dapat menggunakan metode qq dengan ketentuan : 5.4.1. Perolehan BKP/JKP dari pihak ketiga kepada anggota JO semata-mata digunakan hanya untuk proyek sebagaimana dimaksud pada butir 5.1. 5.4.2. Pada Faktur Pajak kolom pembeli oleh pihak ketiga dicantumkan identitas (nama, alamat dan NPWP) anggota JO qq identitas (nama, alamat dan NPWP) BCA. 5.4.3. BCA dapat mengklaim Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 5.4.2, sehingga yang dapat mengkreditkan Pajak Masukan tersebut hanya BCA, sedangkan anggota JO tidak dapat mengklaim dan mengkreditkan Pajak Masukan tersebut. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/244pj.5312000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1