User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:244pj.511998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                26 Januari 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 244/PJ.51/1998

                            TENTANG

                   PENGENAAN PPn BM ATAS BAGIAN DARI KURSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Desember 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Lampiran III butir m.1. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 644/KMK.04/1994 
    tanggal 29 Desember 1994, bahwa atas impor bagian tempat duduk yang termasuk dalam pos tarif 
    9401.90.900 terutang PPn BM dengan tarif 35%.

2.  Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-643/BC.4/1997 tanggal 27 Nopember 
    1997 telah ditegaskan bahwa komponen kursi yang diimpor oleh PT. XYZ diklasifikasikan ke dalam 
    pos tarif 9401.90.900 dan bukan ke dalam pos tarif 8302.42.000.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor komponen/bagian kursi 
    yang diklasifikasikan ke dalam pos tarif 9401.90.900 oleh PT. XYZ tetap terutang PPn BM dengan tarif 
    35%.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/244pj.511998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1