User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:244pj.5.11990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                           05 Maret 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 244/PJ.5.1/1990

                            TENTANG

         PENUNDAAN PPN BAGI KONTRAKTOR MIGAS YANG BELUM BERPRODUKSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat Saudara No. XXX tanggal 5 Pebruari 1990 perihal tersebut di atas dengan ini dijelaskan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Keputusan Presiden Nomor 22 TAHUN 1989 tanggal 24 Mei 1989 dan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 572/KMK.01/1989 tanggal 25 Mei 1989, mengatur tentang pemberian fasilitas penundaan 
    pembayaran PPN atas penyerahan jasa pencarian sumber-sumber dan jasa pemboran minyak, 
    gas bumi dan panas bumi bagi para Kontraktor Production Sharing dan Kontraktor Operasi Bersama 
    yang belum berproduksi terhitung sejak 1 April 1989 sampai dengan saat mulai berproduksi. Artinya 
    para pengusaha jasa drilling dan semacamnya tersebut sebagai Pengusaha Kena Pajak selama 
    periode penundaan tidak menagih tunai PPN dari Kontraktor (PSC).

2.  Dengan demikian atas penyerahan jasa-jasa lainnya selain jasa drilling dan semacamnya yang tidak 
    termasuk dalam Keputusan Presiden Nomor 22 TAHUN 1989 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    572/KMK.01/1989 tersebut seperti jasa persewaan ruangan perkantoran tersebut dalam surat Saudara 
    tetap terutang PPN dan tidak diberikan penundaan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd

WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/244pj.5.11990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:29 by 127.0.0.1