peraturan:sdp:244pj.5.11990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 05 Maret 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 244/PJ.5.1/1990 TENTANG PENUNDAAN PPN BAGI KONTRAKTOR MIGAS YANG BELUM BERPRODUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk surat Saudara No. XXX tanggal 5 Pebruari 1990 perihal tersebut di atas dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Keputusan Presiden Nomor 22 TAHUN 1989 tanggal 24 Mei 1989 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 572/KMK.01/1989 tanggal 25 Mei 1989, mengatur tentang pemberian fasilitas penundaan pembayaran PPN atas penyerahan jasa pencarian sumber-sumber dan jasa pemboran minyak, gas bumi dan panas bumi bagi para Kontraktor Production Sharing dan Kontraktor Operasi Bersama yang belum berproduksi terhitung sejak 1 April 1989 sampai dengan saat mulai berproduksi. Artinya para pengusaha jasa drilling dan semacamnya tersebut sebagai Pengusaha Kena Pajak selama periode penundaan tidak menagih tunai PPN dari Kontraktor (PSC). 2. Dengan demikian atas penyerahan jasa-jasa lainnya selain jasa drilling dan semacamnya yang tidak termasuk dalam Keputusan Presiden Nomor 22 TAHUN 1989 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 572/KMK.01/1989 tersebut seperti jasa persewaan ruangan perkantoran tersebut dalam surat Saudara tetap terutang PPN dan tidak diberikan penundaan. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/244pj.5.11990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:29 by 127.0.0.1