User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:244pj.3212004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    5 Maret 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 244/PJ.321/2004

                            TENTANG

          PERMOHONAN PENJELASAN TRANSAKSI BARANG KENA PAJAK DI KAWASAN BERIKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Februari 2004 perihal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Perusahaan Saudara telah ditetapkan sebagai Kawasan Berikat dan telah mendapat 
        persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) merangkap Pengusaha di Kawasan 
        Berikat (PDKB) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.04/2003.
    b.  Timbul permasalahan dalam memasukkan BKP yang tidak diolah lebih lanjut dalam hal 
        pemungutan PPN dari supplier dan peraturan yang ada tidak menyebutkan secara jelas 
        mengenai spare part mesin dan spare part generator.
    c.  Berdasarkan hal tersebut di atas Saudara mengajukan permohonan penjelasan hal-hal 
        sebagai berikut:
        1)  Apakah atas pembelian BKP spare part mesin pabrik dan spare part untuk mesin 
            generator dipungut PPN?
        2)  Di dalam Pasal 14 (b) tertulis "atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang 
            berhubungan langsung dengan kegiatan produksi". Apa yang dimaksud dengan frasa  
            kata peralatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi. Apakah 
            termasuk spare part generator?

2.  Ketentuan-ketentuan perpajakan yang berhubungan dengan permasalahan di atas adalah:
    a.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang   
        dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana telah beberapa Kali Diubah 
        Terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur antara lain:
        1)  Pasal 4 huruf a dan huruf b : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan 
            Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dan  
            impor Barang Kena Pajak.
        2)  Pasal 4A ayat (1) : jenis barang yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-
            undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
        3)  Pasal 16B ayat (1) beserta penjelasannya : dengan Peraturan Pemerintah dapat 
            ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya baik untuk 
            sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:
            a)  kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
            b)  penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak 
                tertentu;
            c)  impor Barang Kena Pajak tertentu;
            d)  pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah 
                Pabean di dalam Daerah Pabean;
            e)  pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam 
                Daerah Pabean.

    b.  berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan 
        Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai diatur bahwa spare part mesin, peralatan 
        pabrik dan spare part generator tidak termasuk kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai.

    c.  Berdasarkan Pasal 1 jo Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor 
        dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak 
        Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah 
        dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 diatur bahwa spare part mesin, peralatan 
        pabrik dan spare part generator tidak termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impor 
        dan atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

    d.  Berdasarkan Pasal 1 angka 1 jo Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang 
        Impor dan atau Penyerahan BKP yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan 
        PPN sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 
        2003 diatur bahwa atas impor dan atau penyerahan barang modal berupa mesin dan 
        peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku 
        cadang yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh 
        Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari 
        pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

    e.  Berdasarkan Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang 
        Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 37/KMK.04/2002 diatur antara lain sebagai berikut:
        1)  Huruf b : atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung 
            dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB diberikan 
            penangguhan Bea Masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor.
        2)  Huruf d : atas pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak 
            dipungut PPN dan PPnBM.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 
    di atas, dengan ini disampaikan bahwa mengingat spare part/suku cadang generator bukan 
    merupakan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut dan tidak termasuk peralatan pabrik yang 
    berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, maka atas impor spare part/suku cadang generator 
    dan atau penyerahan spare part/suku cadang generator oleh Pengusaha Kena Pajak di DPIL kepada 
    PDKB tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR

ttd

SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/244pj.3212004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1