peraturan:sdp:2448pj.542000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Desember 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2448/PJ.54/2000 TENTANG PENGGUNAAN FORMULIR DISCOUNT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 11 Juli 2000, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. BAP melakukan penjualan kredit dengan limit pembayaran 3-4 bulan. Karena harga berfluktuasi sering konsumen meminta potongan harga. Kendala yang dihadapi perusahaan adalah Faktur Pajak sudah dibuat dan telah dilaporkan saat potongan harga diberikan. Dari permasalahan tersebut Saudara menanyakan formulir apa yang bisa digunakan untuk menampung diskon tersebut dan pihak mana yang harus menerbitkan formulir tersebut. 2. Pasal 1 huruf n & q Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 antara lain mengatur bahwa : a. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual atau Penggantian atau Nilai Impor atau Nilai Ekspor atau Nilai lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang; b. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 3. Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Penetapan Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar antara lain mengatur sebagai berikut : a. Butir II angka 1 bahwa atas Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat, atau salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak Penjual dapat membuat Faktur Pajak Standar Pengganti. b. Butir II angka 4 bahwa Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut. c. Butir II angka 6 bahwa Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak Standar yang diganti. d. Butir II angka 7 bahwa Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Diskon harga hanya dapat diperhitungkan apabila dicantumkan dalam Faktur Pajak. Dalam kasus Saudara agar diskon tersebut dapat diperhitungkan dalam penghitungan PPN terutang, diskon tersebut harus dicantumkan dalam Faktur Pajak. Untuk itu Saudara dapat membuat Faktur Pajak Standar Pengganti. b. Faktur Pajak Standar Pengganti diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dengan memasukkan diskon harga yang diberikan dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang digantikan. c. Faktur Pajak Standar pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak Standar yang diganti. d. Atas penerbitan Faktur Pajak Standar pengganti tersebut mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa PPN pada Masa Pajak di mana Faktur Pajak Standar yang digantikan dilaporkan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Masa tersebut. Kewajiban memperbaiki Surat Pemberitahuan Masa tersebut berlaku baik bagi Pengusaha Kena Pajak maupun Pengusaha Kena Pajak Pembeli. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur PPNdan PTLL ttd. Moch. Soebakir NIP. 060020875
peraturan/sdp/2448pj.542000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1