User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2448pj.542000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            12 Desember 2000
 
                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2448/PJ.54/2000

                             TENTANG

                     PENGGUNAAN FORMULIR DISCOUNT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 11 Juli 2000, hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. BAP melakukan penjualan kredit dengan limit pembayaran
    3-4 bulan. Karena harga berfluktuasi sering konsumen meminta potongan harga. Kendala yang dihadapi 
    perusahaan adalah Faktur Pajak sudah dibuat dan telah dilaporkan saat potongan harga diberikan. Dari
    permasalahan tersebut Saudara menanyakan formulir apa yang bisa digunakan untuk menampung 
    diskon tersebut dan pihak mana yang harus menerbitkan formulir tersebut.

2.  Pasal 1 huruf n & q Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 
    11 TAHUN 1994 antara lain mengatur bahwa : 
    a.  Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual atau Penggantian atau Nilai Impor atau Nilai 
        Ekspor atau Nilai lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk 
        menghitung pajak yang terutang;
    b.  Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya 
        diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang 
        dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur 
        Pajak.

3.  Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 
    tentang Penetapan Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata 
    Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar antara lain mengatur sebagai berikut :
    a.  Butir II angka 1 bahwa atas Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat, atau salah dalam 
        pengisian, atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak Penjual dapat membuat Faktur 
        Pajak Standar Pengganti.
    b.  Butir II angka 4 bahwa Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, 
        diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang 
        rusak atau cacat atau salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut.
    c.  Butir II angka 6 bahwa Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan 
        Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak Standar 
        yang diganti.
    d.  Butir II angka 7 bahwa Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya 
        kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa 
        Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan
    ini diberikan penegasan sebagai berikut : 
    a.  Diskon harga hanya dapat diperhitungkan apabila dicantumkan dalam Faktur Pajak. Dalam 
        kasus Saudara agar diskon tersebut dapat diperhitungkan dalam penghitungan PPN terutang, 
        diskon tersebut harus dicantumkan dalam Faktur Pajak. Untuk itu Saudara dapat membuat 
        Faktur Pajak Standar Pengganti.
    b.  Faktur Pajak Standar Pengganti diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dengan 
        memasukkan diskon harga yang diberikan dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang 
        digantikan.
    c.  Faktur Pajak Standar pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak 
        Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak 
        Standar yang diganti.
    d.  Atas penerbitan Faktur Pajak Standar pengganti tersebut mengakibatkan adanya kewajiban 
        untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa PPN pada Masa Pajak di mana Faktur Pajak 
        Standar yang digantikan dilaporkan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan atas Surat 
        Pemberitahuan Masa tersebut. Kewajiban memperbaiki Surat Pemberitahuan Masa tersebut 
        berlaku baik bagi Pengusaha Kena Pajak maupun Pengusaha Kena Pajak Pembeli.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur PPNdan PTLL

ttd.

Moch. Soebakir
NIP. 060020875
peraturan/sdp/2448pj.542000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1