peraturan:sdp:2447pj.541998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Oktober 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2447/PJ.54/1998 TENTANG DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat kami No. S-3318/PJ.54/1997 tanggal 24 November 1997 mengenai daftar Perusahaan Eksportir Tertentu, setelah dilakukan penelitian kembali berdasarkan surat Wajib Pajak tanggal 29 September 1998, ternyata PT. XYZ dengan NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX terdaftar sebagai PKP pada KPP Gresik. Oleh karena itu Perusahaan Eksportir Tertentu atas nama PT. XYZ kami pindahkan ke dalam daftar Perusahaan Eksportir Tertentu pada KPP Gresik. Demikian untuk diketahui dan mendapat perhatian. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2447pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1