User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2447pj.541998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 9 Oktober 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2447/PJ.54/1998

                            TENTANG

                    DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat kami No. S-3318/PJ.54/1997 tanggal 24 November 1997 mengenai daftar 
Perusahaan Eksportir Tertentu, setelah dilakukan penelitian kembali berdasarkan surat Wajib Pajak tanggal 
29 September 1998, ternyata PT. XYZ dengan NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX terdaftar sebagai PKP pada KPP 
Gresik.

Oleh karena itu Perusahaan Eksportir Tertentu atas nama PT. XYZ kami pindahkan ke dalam daftar 
Perusahaan Eksportir Tertentu pada KPP Gresik.

Demikian untuk diketahui dan mendapat perhatian.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2447pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1