peraturan:sdp:2446pj.531995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Nopember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2446/PJ.53/1995 TENTANG FAKTUR PAJAK MASUKAN YANG DIKOREKSI ATAS RESTITUSI PPN MASA MEI S.D. JULI 1994 SEBESAR Rp 229.008.863,- DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 Oktober 1995 perihal seperti dalam pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Pembuatan Faktur Pajak yang salah agar berpedoman pada angka II Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994, tanpa pembetulan SPT karena sudah dikeluarkan SKP LB. 2. Penyelesaian permohonan kembali restitusi atas SKPLB tersebut agar prosedur Pasal 25 ayat (1) jis Pasal 16 dan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2446pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1