User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2446pj.531995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            15 Nopember 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2446/PJ.53/1995

                            TENTANG

                FAKTUR PAJAK MASUKAN YANG DIKOREKSI ATAS 
            RESTITUSI PPN MASA MEI S.D. JULI 1994 SEBESAR Rp 229.008.863,-

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 Oktober 1995 perihal seperti dalam pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Pembuatan Faktur Pajak yang salah agar berpedoman pada angka II Lampiran III Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak No.KEP-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994, tanpa pembetulan SPT karena sudah 
    dikeluarkan SKP LB.

2.  Penyelesaian permohonan kembali restitusi atas SKPLB tersebut agar prosedur Pasal 25 ayat (1) jis 
    Pasal 16 dan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2446pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1