User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2441pj.511994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       19 Oktober 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2441/PJ.51/1994

                            TENTANG

        SURAT KETERANGAN PENGURANGAN TAGIHAN PIHAK KE-III BERKENAAN 
          DENGAN SURAT KETERANGAN PENUNDAAN PPN DAN PPn BM ATAS BARANG MODAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 20 Juni 1994 dan Nomor : XXX tanggal 
9 Agustus 1994, perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai 
berikut :

1.  Sesuai dengan perjanjian kontrak pembangunan perluasan Hotel XYZ Surabaya antara ABC/PT. PQR 
    dengan PT. STU telah disepakati bahwa nilai kontrak sudah termasuk PPN dan dalam nilai kontrak 
    tersebut terkait juga nilai dari beberapa barang modal yang harus diimpor.

2.  Oleh karena atas barang modal yang diimpor :
    -   semua dokumen impor atas nama PT. PQR dan bukan atas nama ABC/PT.PQR, sehingga 
        barang modal tersebut adalah milik PT. STU,
    -   PT. STU yang pelaksanaan impornya melalui PT. STU, sesuai dengan ketentuan sebagaimana 
        dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1986 atas impor barang modal tersebut 
        telah diberikan fasilitas penundaan pembayaran PPN dan PPn BM oleh Direktur Jenderal Pajak,

    maka berdasarkan penjelasan di atas, pembayaran PPN oleh PT. STU kepada PT. ABC/PT PQR 
    seharusnya adalah 10% x seluruh nilai kontrak (10% x US$ 50,561,286 = US$ 5,056,129) akan tetapi 
    mengingat bahwa barang modal untuk perhotelan milik PT. STU dan pelaksanaan impor juga 
    dilaksanakan oleh PT. STU, maka PPN yang harus dibayar kepada ABC/PT. PQR adalah 10% x 
    seluruh nilai kontrak dikurangi dengan barang modal yang telah diberikan Surat Keterangan 
    Penundaan (lampiran 1 dan 2).

    Sedangkan PPN dan PPn BM yang terutang atas barang modal tetap harus dibayar oleh PT. STU sesuai 
    dengan batas waktu yang dicantumkan dalam Surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPN dan 
    PPn BM (terlampir).

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2441pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1