peraturan:sdp:243pj.7322005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Juni 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 243/PJ.732/2005 TENTANG PELAKSANAAN SE-03/PJ.7/2005 DAN SE-06/PJ.7/2005 DALAM MASA TRANSISI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan implementasi Sistem Informasi Manajemen Pemeriksaan Pajak (SIMPP) sebagaimana diatur dalam SE-06/PJ.7/2005 dan Kebijakan Pemeriksaan Rutin sebagaimana diatur dalam SE-03/PJ.7/2005, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Implementasi SIMPP sangat ditentukan oleh kelancaran proses registrasi user baik pada UP3 maupun pada Kanwil di seluruh Indonesia. 2. Hingga saat ini proses registrasi masih terus berjalan, namun pelaksanaannya agak tersendat mengingat belum seluruh Kepala UP3 melakukan input user yang ada di unit kerjanya. Karena para user belum terdaftar dalam SIMPP, maka UP3 dan Kanwil belum dapat memproses Daftar Nominatif Pemeriksaan Rutin melalui SIMPP sehingga penerbitan LP2 belum dapat dilakukan sebagaimana mestinya. 3. Dalam SE-03/PJ.7/2005 dinyatakan bahwa sebelum ada LP2, maka SP3 tidak dapat diterbitkan dan pemeriksaan belum dapat dilakukan. Sedangkan SE-06/PJ.7/2005 telah mengatur bahwa untuk SP3 yang diterbitkan setelah 1 Juni 2005, maka LP2-nya dicetak dengan menggunakan aplikasi SIMPP. 4. Kondisi tersebut di atas dapat menyebabkan terjadinya penumpukan usulan pemeriksaan rutin dan khusus untuk SPT Lebih Bayar dikhawatirkan akan terjadi keterlambatan penyelesaian. 5. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dengan ini diberikan beberapa penegasan sebagai berikut: a. Pelaksanaan pemeriksaan pajak harus tetap dilakukan berdasarkan Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2). b. Mengingat sejak 1 Juni 2005 proses penerbitan LP2 dilakukan melalui SIMPP sebagaimana diatur dalam SE-06/PJ.7/2005, maka diharapkan seluruh UP3 dan Kanwil untuk segera melakukan registrasi user yang ada di wilayahnya dengan melakukan input data user. c. Untuk mencegah agar tidak terjadi penumpukan usulan Pemeriksaan Rutin, maka sambil menunggu proses registrasi dan input data Daftar Nominatif ke dalam aplikasi SIMPP, maka masa transisi sebagaimana diatur dalam SE-06/PJ.7/2005 yang semula sampai dengan 1 Juni 2005 diperpanjang menjadi sampai dengan tanggal 29 Juli 2005. d. Selama masa transisi tersebut, khusus untuk Pemeriksaan Rutin atas SPT Lebih Bayar dapat dilakukan pemeriksaan (diterbitkan SP3) sambil melaksanakan proses registrasi user dan input data Daftar Nominatif yang diusulkan ke Kanwil atasannya. e. Setelah tanggal 29 Juli 2005, maka penerbitan SP3 hanya dapat dilakukan setelah terdapat LP2 yang dicetak melalui aplikasi SIMPP. Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR, ttd. GUNADI
peraturan/sdp/243pj.7322005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:07 by 127.0.0.1