User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:243pj.7322005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                             22 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 243/PJ.732/2005

                             TENTANG

        PELAKSANAAN SE-03/PJ.7/2005 DAN SE-06/PJ.7/2005 DALAM MASA TRANSISI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan implementasi Sistem Informasi Manajemen Pemeriksaan Pajak (SIMPP) sebagaimana 
diatur dalam SE-06/PJ.7/2005 dan Kebijakan Pemeriksaan Rutin sebagaimana diatur dalam SE-03/PJ.7/2005, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Implementasi SIMPP sangat ditentukan oleh kelancaran proses registrasi user baik pada UP3 maupun 
    pada Kanwil di seluruh Indonesia.

2.  Hingga saat ini proses registrasi masih terus berjalan, namun pelaksanaannya agak tersendat 
    mengingat belum seluruh Kepala UP3 melakukan input user yang ada di unit kerjanya. Karena para 
    user belum terdaftar dalam SIMPP, maka UP3 dan Kanwil belum dapat memproses Daftar Nominatif 
    Pemeriksaan Rutin melalui SIMPP sehingga penerbitan LP2 belum dapat dilakukan sebagaimana 
    mestinya.

3.  Dalam SE-03/PJ.7/2005 dinyatakan bahwa sebelum ada LP2, maka SP3 tidak dapat diterbitkan dan 
    pemeriksaan belum dapat dilakukan. Sedangkan SE-06/PJ.7/2005 telah mengatur bahwa untuk SP3 
    yang diterbitkan setelah 1 Juni 2005, maka LP2-nya dicetak dengan menggunakan aplikasi SIMPP.

4.  Kondisi tersebut di atas dapat menyebabkan terjadinya penumpukan usulan pemeriksaan rutin dan 
    khusus untuk SPT Lebih Bayar dikhawatirkan akan terjadi keterlambatan penyelesaian.

5.  Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dengan ini diberikan beberapa penegasan sebagai berikut:
    a.  Pelaksanaan pemeriksaan pajak harus tetap dilakukan berdasarkan Lembar Penugasan 
        Pemeriksaan (LP2).
    b.  Mengingat sejak 1 Juni 2005 proses penerbitan LP2 dilakukan melalui SIMPP sebagaimana 
        diatur dalam SE-06/PJ.7/2005, maka diharapkan seluruh UP3 dan Kanwil untuk segera 
        melakukan registrasi user yang ada di wilayahnya dengan melakukan input data user.
    c.  Untuk mencegah agar tidak terjadi penumpukan usulan Pemeriksaan Rutin, maka sambil 
        menunggu proses registrasi dan input data Daftar Nominatif ke dalam aplikasi SIMPP, maka 
        masa transisi sebagaimana diatur dalam SE-06/PJ.7/2005 yang semula sampai dengan 1 Juni 
        2005 diperpanjang menjadi sampai dengan tanggal 29 Juli 2005.
    d.  Selama masa transisi tersebut, khusus untuk Pemeriksaan Rutin atas SPT Lebih Bayar dapat 
        dilakukan pemeriksaan (diterbitkan SP3) sambil melaksanakan proses registrasi user dan 
        input data Daftar Nominatif yang diusulkan ke Kanwil atasannya.
    e.  Setelah tanggal 29 Juli 2005, maka penerbitan SP3 hanya dapat dilakukan setelah terdapat 
        LP2 yang dicetak melalui aplikasi SIMPP.

Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR,

ttd.

GUNADI
peraturan/sdp/243pj.7322005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:07 by 127.0.0.1