peraturan:sdp:243pj.5321997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Januari 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 243/PJ.532/1997 TENTANG PPN ATAS CONDOMINIUM FEE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan surat Saudara tanggal 2 September 1996 dan tanggal 14 Oktober 1996, serta surat dari PT ABC tanggal 5 Agustus 1996 kepada Saudara, perihal tersebut di atas, dengan ini di sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT XYZ bergerak di bidang jasa persewaan rumah-rumah tinggal dan apartemen. Biaya yang ditagihkan kepada penyewa adalah sewa rumah dan condominium fee yang fungsinya sama dengan service charge dan dikenakan PPN dengan tarif 10%. Juga ditagihkan dari penghuni pemakaian listrik dan telepon secara aktual tanpa menambah biaya administrasi. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf n dan huruf p Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, yang dimaksud dengan Dasar Pengenaan Pajak adalah Penggantian yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 3. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.32/1989 tanggal 25 Agustus 1989 (SERI PPN - 156) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "service charge" adalah balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa. 4. Berdasarkan angka 4.2 Surat Edaran tersebut di atas, atas "service charge" dikenakan PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40% dari jumlah service charge. 5. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 sampai 4 serta memperhatikan penjelasan pada butir 1 di atas, maka : 5.1. atas jasa persewaan rumah dan condominium dikenakan PPN dengan tarif 10%, sedangkan atas condominium fee yang dipersamakan dengan service charge, maka DPP atas condominium fee tersebut adalah sebesar 40% dari jumlah condominium fee. Sehingga PPN yang terutang adalah sebesar 10% X 40% X jumlah condominium fee atau sebesar 4% X jumlah condominium fee. 5.2. Atas tagihan secara terpisah atas pemakaian listrik, air PAM, dan telepon, tidak dikenakan PPN, sepanjang pihak pengelola tidak menambahkan "mark up" ataupun biaya administrasi dan sejenisnya. Demikian penjelasan kami. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/243pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1