User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:243pj.5321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                31 Januari 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 243/PJ.532/1997

                            TENTANG

                       PPN ATAS CONDOMINIUM FEE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara tanggal 2 September 1996 dan tanggal 14 Oktober 1996, serta surat dari PT ABC 
tanggal 5 Agustus 1996 kepada Saudara, perihal tersebut di atas, dengan ini di sampaikan penjelasan sebagai 
berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT XYZ bergerak di bidang jasa persewaan rumah-rumah 
    tinggal dan apartemen. Biaya yang ditagihkan kepada penyewa adalah sewa rumah dan condominium 
    fee yang fungsinya sama dengan service charge dan dikenakan PPN dengan tarif 10%. Juga 
    ditagihkan dari penghuni pemakaian listrik dan telepon secara aktual tanpa menambah biaya 
    administrasi.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf n dan huruf p Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang
    Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, yang dimaksud dengan Dasar Pengenaan 
    Pajak adalah Penggantian yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau 
    seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk Pajak 
    Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

3.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.32/1989 tanggal 25 Agustus 1989
    (SERI PPN - 156) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "service charge" adalah balas jasa yang 
    menyebabkan ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa.

4.  Berdasarkan angka 4.2 Surat Edaran tersebut di atas, atas "service charge" dikenakan PPN dengan 
    Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40% dari jumlah service charge.

5.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 sampai 4 serta memperhatikan penjelasan pada butir 1 
    di atas, maka :
    5.1.    atas jasa persewaan rumah dan condominium dikenakan PPN dengan tarif 10%, sedangkan
        atas condominium fee yang dipersamakan dengan service charge, maka DPP atas 
        condominium fee tersebut adalah sebesar 40% dari jumlah condominium fee. Sehingga PPN 
        yang terutang adalah sebesar 10% X 40% X jumlah condominium fee atau sebesar 
        4% X jumlah condominium fee.
    5.2.    Atas tagihan secara terpisah atas pemakaian listrik, air PAM, dan telepon, tidak dikenakan 
        PPN, sepanjang pihak pengelola tidak menambahkan "mark up" ataupun biaya administrasi
        dan sejenisnya.

Demikian penjelasan kami.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/243pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1