User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:243pj.532004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                             26 April 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 243/PJ.53/2004 

                             TENTANG

           IJIN SEBAGAI PELAKSANA PEMBUBUHAN TANDA BEA METERAI LUNAS 
                    DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan, dengan ini 
diberikan penjelasan hal-hal sebagai berikut :

1.  Pasal 14 Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai antara lain diatur :
    a.  Ayat 1, bahwa barang siapa dengan sengaja menggunakan cara lain sebagaimana dimaksud
        dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b tanpa ijin Menteri Keuangan, dipidana dengan pidana penjara
        selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.
    b.  Ayat 2, bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan.

2.  Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang pelunasan Bea Meterai dengan
    menggunakan cara lain diatur bahwa pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan
    teknologi percetakan dilaksanakan oleh Perusahan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik 
    Indonesia (Peruri) dan/atau Perusahaan Sekuriti yang mendapat ijin dari Badan Koordinasi 
    Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) yang di tunjuk oleh Bank Indonesia.

3.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-152/PJ./2000 tentang pelaksana 
    pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan antara lain di atur :
    a.  Pasal 1, bahwa pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan teknologi 
        percetakan dilaksanakan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia 
        (Perum Peruri) dan/atau perusahaan percetakan sekuriti yang mendapat ijin dari Badan 
        Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
    b.  Pasal 2 ayat (1), bahwa bentuk tanda Bea Meterai Lunas harus terdiri dari logo Direktorat 
        Jenderal Pajak, tarif Bea Meterai yang dibayar, dan nama perusahaan pelaksana pembubuhan 
        tanda Bea Meterai Lunas.
    c.  Pasal 3, bahwa masa berlakunya Surat Ijin Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea 
        Meterai Lunas Dengan Menggunakan Teknologi Percetakan sesuai dengan masa berlakunya 
        ijin yangdiberikan oleh Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) dan Bank 
        Indonesia kepada perusahaan percetakan sekuriti. 
    d.  Pasal 4, bahwa pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan 
        teknologi percetakan harus menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak 
        paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
    e.  Pasal 5 ayat (1), bahwa Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum 
        Peruri) atau perusahaan percetakan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea Meterai 
        Lunas tanpa Surat Ijin Percetakan Tanda Bea Meterai Lunas (SIPT-BML) dari Direktur Jenderal 
        Pajak dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 
        tentang Bea Meterai dan pencabutan Surat Ijin Penunjukan Sebagai Pelaksana Pembubuhan 
        Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan.
    f.  Pasal 5 ayat (2), bahwa penyampaian laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak yang
        melewati batas waktu yang telah ditentukan dikenakan sanksi pencabutan Surat Ijin 
        Penunjukan Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi 
        Percetakan.

4.  Dari data/administrasi pada Direktorat PPN dan PTLL diketahui bahwa Perum Peruri belum pernah
    mendapatkan ijin tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pembubuhan tanda Bea 
    Meterai dengan teknologi percetakan.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan bahwa :
    a.  Meskipun berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
        Perum Peruri dapat melaksanakan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi 
        percetakan, Perum Peruri tetap wajib mendapatkan ijin tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak 
        dan melaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak nama penerbit dokumen beserta jenis dan 
        jumlah dokumen yang dibubuhi tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan.
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Perum Peruri wajib segera mendapatkan 
        permohonan ijin sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi 
        percetakan kepada Direktur Jenderal Pajak up. Direktur PPN dan PTLL.
    c.  Permohonan ijin tersebut harus Saudara sampaikan langsung kepada kepada Kasubdit PPN 
        Jasa dan PTLL Gedung B lantai 9 Jalan Gatot Subroto Nomor 42 Jakarta paling lambat tanggal 
        22 April 2004.
    d.  Apabila dalam waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas, Saudara
        tidak menyampaikan, permohonan ijin sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai 
        Lunas dengan teknologi percetakan, Saudara dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang 
        berlaku.

Demikian untuk mendapat perhatian.




a.n. Direktur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/243pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1