User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:243pj.3312000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      30 Mei 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 243/PJ.331/2000

                            TENTANG

           PAJAK YANG MENJADI TANGGUNGAN PEMBELI ATAS PEMBELIAN HAK ATAS TANAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 24 April 2000 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan :
    a.  PT XYZ adalah client Saudara yang berkedudukan di Batam membeli tanah dari PT ABC seluas 
        17.722 m2 (1,77 hektar) yang berlokasi di Kecamatan Lemahabang Kabupaten Bekasi.
    b.  Atas pembelian tanah tersebut Saudara menanyakan, selain dikenakan Bea Perolehan Hak 
        atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) apakah masih ada pajak yang harus ditanggung oleh 
        client Saudara tersebut.

2.  Dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan 
    Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 TAHUN 1994 (UU PBB) diatur bahwa yang 
    menjadi Objek Pajak adalah bumi dan atau bangunan, dan yang menjadi Subjek Pajak adalah orang 
    atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau memperoleh manfaat atas 
    bumi, dan atau memiliki, menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan. Sesuai dengan 
    Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 UU PBB besarnya Pajak Bumi dan Bangunan adalah 0,5 % dari Nilai Jual 
    Kena Pajak dan dikenakan setiap tahun.

3.  Selanjutnya dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) UU PBB diatur bahwa dalam rangka pendataan, setiap 
    Wajib Pajak wajib mendaftarkan Objek Pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak. 
    Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diisi dengan jelas, 
    benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang 
    wilayah kerjanya meliputi letak Objek Pajak selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal 
    diterimanya Surat Pemberitahuan Objek Pajak oleh Subjek Pajak.

4.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas 
    Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 TAHUN 1999, atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah 
    dan atau bangunan yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi atau badan, terutang Pajak 
    Penghasilan sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan atau 
    bangunan, kecuali bagi Wajib Pajak badan termasuk koperasi yang usaha pokoknya melakukan 
    transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, pengenaan Pajak Penghasilannya 
    berdasarkan ketentuan umum Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
    tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 
    Tahun 1994.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  BPHTB dikenakan kepada pihak yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan 
        (pembeli/yang menerima pengalihan hak), sedangkan Pajak Penghasilan dikenakan kepada 
        pihak yang menerima penghasilan atas penyerahan hak atas tanah dan atau bangunan 
        (penjual/yang mengalihkan hak).
    b.  Setelah tanah tersebut menjadi hak atau dibawah penguasaan client Saudara maka Wajib 
        mendaftarkan tanahnya sebagai Objek Pajak Bumi dan Bangunan dengan mengisi Surat 
        Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani 
        dan diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dimana Objek Pajak tersebut 
        terletak. Besarnya Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebesar 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak.
    c.  Sehubungan dengan client Saudara adalah sebagai pembeli/penerima hak atas tanah 
        tersebut, maka dalam transaksi atas tanah tersebut client Saudara tidak dikenakan Pajak 
        Penghasilan.

Demikian untuk diketahui.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/243pj.3312000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1