peraturan:sdp:243pj.3211991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 September 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 243/PJ.321/1991 TENTANG PENGENAAN PPN ATAS RUILSLAG (TUKAR MENUKAR) ANTARA TANAH KOSONG DENGAN TANAH BESERTA BANGUNAN DI ATASNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat dari kuasa Saudara No. XXX tanggal 15 Juli 1991 dan No. XXX tanggal 18 Juli 1991 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Surat Perjanjian Tukar Menukar antara Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Barat dengan PT. XYZ Nomor : XXX tanggal 1 Agustus 1990 dan Addendum Kontrak Pekerjaan Nomor : XXX tanggal 22 Mei 1991 antara lain berisi : a. Pemda Tingkat I Kalimantan Barat akan menyerahkan tanah rawa, tanah datar, dan tanah bawas yang luas seluruhnya 116.745 m2 kepada PT. XYZ. b. PT. XYZ akan menyerahkan kepada Pemda Tingkat I Kalimantan Barat berupa : tanah untuk perumahan seluas 40.500 m2, bangunan perumahan dinas sejumlah 147 unit beserta sarana penunjangnya yang dibangun di atas tanah tersebut. c. Pembangunan perumahan dinas tersebut akan dikerjakan sendiri oleh PT. XXYZ dibawah pengawasan teknis DPU Propinsi Kalimantan Barat. Untuk keperluan pembangunan tersebut telah diterbitkan Ijin Pendahuluan untuk mendirikan bangunan oleh Walikota Pontianak Nomor: XXX tanggal 20 Maret 1991 atas nama PT. XYZ. 2. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 huruf k dan m UU PPN 1984 jis Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 berikut penjelasannya serta butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-55/PJ.3/1985 tanggal 20 Agustus 1985, bahwa yang dimaksud dengan Pabrikan adalah termasuk Pengusaha Real Estate, yaitu pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak berupa barang tidak bergerak yaitu tanah siap bangun (developed land), bangunan, dan sarana lainnya. 3. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 huruf d angka 1 huruf a UU PPN 1984 beserta penjelasannya bahwa yang termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) adalah penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian termasuk tukar menukar. 4. Sesuai dengan Pasal 1 huruf o UU PPN 1984 bahwa harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan barang. 5. Berdasar hal-hal tersebut di atas, maka dapat ditegaskan : a. Dengan adanya maksud membangun perumahan dinas dan telah diberikan ijin pendahuluan untuk mendirikan bangunan sebanyak 147 unit perumahan tersebut, kegiatan PT.XYZ dalam bidang ini dapat digolongkan sebagai Pengusaha Real Estate, meskipun bidang usaha pokok adalah sebagai pengusaha HPH. Oleh karena itu berdasar Pasal 1 huruf 1 UU PPN 1984 PT. XYZ dalam kegiatannya membangun rumah dinas tersebut termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP). b. Sesuai dengan perjanjian antara Pemda Tingkat I Kalimantan Barat dengan PT. XYZ, transaksi yang dimaksud adalah transaksi tukar menukar. Sesuai Pasal 1 huruf d angka 1 huruf a UU PPN 1984 penyerahan Barang Kena Pajak karena perjanjian tukar menukar terutang PPN. Dalam hal ini PT. XYZ menyerahkan Barang Kena Pajak berupa tanah perumahan dengan 147 unit rumah dinas beserta sarana penunjang yang dibangun di atas tanah tersebut, sedangkan sebagai penukarnya/gantinya PT. XYZ menerima tanah rawa, tanah datar, dan tanah bawas dengan luas seluruhnya 116.745 m2, yang dapat dinilai dengan uang sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf o UU PPN 1984. c. Dengan demikian PT. XYZ wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), agar dapat melaksanakan hak dan kewajiban sebagai PKP sesuai dengan ketentuan PPN yang berlaku khususnya bagi Pengusaha Real Estate. d. Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1376/PJ.3/1986 tanggal 16 Mei 1986 angka 1 serta berdasarkan Addendum Kontrak Pekerjaan Nomor : XXX tanggal 22 Mei 1991, maka Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas transaksi tukar menukar dihitung sebagai berikut : - Harga Tanah = Rp. 243.000.000,- - Biaya Pembangunan Perumahan = Rp. 1.625.184.000,- - Biaya Site Service = Rp. 651.807.000,- = Rp. 2.519.000,- Dasar Pengenaan Pajak = Rp. 2.519.991.000,00 - (20% x Rp. 243.000.000,00) = Rp. 2.471.391.000,- Demikian untuk dimaklumi dan dipenuhi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/243pj.3211991.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1