User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:243pj.3111999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      26 Juli 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 243/PJ.311/1999

                            TENTANG

                          JASA CLEANING SERVICE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 Mei 1999 mengenai sebagaimana tersebut 
di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, Saudara mohon penegasan apakah jasa cleaning service oleh perusahaan jasa 
    cleaning service termasuk dalam pengertian jasa pembersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 
    huruf f Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997 dimana 
    atas penghasilannya dipotong PPh Pasal 23.

2.  Dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dan Pasal 3 huruf f Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997 antara lain ditegaskan bahwa jenis jasa lain yang atas 
    imbalannya dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
    Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 
    Tahun 1994 adalah jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan. Besarnya perkiraan penghasilan 
    neto atas imbalan sehubungan dengan jasa pembersihan adalah 10%.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa jasa cleaning service termasuk 
    jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ./1997.

    Dengan demikian atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh perusahaan jasa cleaning 
    service sehubungan dengan jasa cleaning service dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x 10% atau 
    1,5% dari imbalan bruto.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/243pj.3111999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1