peraturan:sdp:243pj.3111999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Juli 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 243/PJ.311/1999 TENTANG JASA CLEANING SERVICE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 Mei 1999 mengenai sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, Saudara mohon penegasan apakah jasa cleaning service oleh perusahaan jasa cleaning service termasuk dalam pengertian jasa pembersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997 dimana atas penghasilannya dipotong PPh Pasal 23. 2. Dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dan Pasal 3 huruf f Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997 antara lain ditegaskan bahwa jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 adalah jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan. Besarnya perkiraan penghasilan neto atas imbalan sehubungan dengan jasa pembersihan adalah 10%. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa jasa cleaning service termasuk jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ./1997. Dengan demikian atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh perusahaan jasa cleaning service sehubungan dengan jasa cleaning service dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x 10% atau 1,5% dari imbalan bruto. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/243pj.3111999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1