peraturan:sdp:2438pj.521998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Nopember 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2438/PJ.52/1998 TENTANG PPN ATAS PENGGANTIAN BIAYA OBAT DI RUMAH SAKIT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 1 Oktober 1998 perihal Usul peninjauan kembali pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penggantian biaya obat di Rumah Sakit sebagaimana Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-11/PJ.52/1998 tanggal 27 Mei 1998, dapat kami berikan penjelasan sebagai berikut : 1. Surat Saudara secara garis besar memuat : a. Rumah Sakit adalah merupakan pelayanan yang terpadu dari pelayanan kesehatan medik, sehingga harus dilengkapi dengan fasilitas Jasa Dokter, Jasa Ruangan Untuk Rawat Inap, Jasa Laboratorium, Jasa Penyediaan Obat (Apotik) dan Jasa Kesehatan lainnya yang kesemuanya merupakan bagian dari pelayanan terpadu. b. Pengenaan PPN atas penggantian biaya obat di Rumah Sakit secara ekonomis akan menambah berat beban masyarakat pada umumnya. c. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mengusulkan agar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-11/PJ.52/1998 tanggal 27 Mei 1998 ditinjau kembali. 2. Sesuai dengan butir 3 b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-11/PJ.52/1998 tanggal 27 Mei 1998 yang disempurnakan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ.52/1998 tanggal 28 Juli 1998 (copy terlampir), disebutkan atas penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh apotik di rumah sakit terutang PPN sebesar 10%. Apabila apotik di rumah sakit merupakan satu kesatuan dengan rumah sakit itu sendiri, maka yang ditunjuk sebagai PKP adalah rumah sakit yang bersangkutan dan penyerahan yang terutang PPN adalah penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh apotik tersebut. 3. Selanjutnya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-21/PJ.52/1998 tanggal 8 September 1998 disebutkan bahwa tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas adalah untuk pengenaan PPN atas penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh apotik yang berada di rumah sakit, sedangkan penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh Instalasi Farmasi (kamar obat) tidak terutang PPN. 4. Berdasarkan uraian di atas, dengan ini dijelaskan bahwa atas penyerahan obat-obatan di rumah sakit, PPN yang terutang hanya atas penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh apotik di rumah sakit, sedangkan atas penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh instansi farmasi (kamar obat) yang bukan merupakan apotik tidak terutang PPN. 5. Dapat kami informasikan bahwa selama ini atas penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh apotik di luar rumah sakit sudah dikenakan PPN, oleh karena itu dalam rangka mewujudkan keadilan dalam pengenaan PPN maka atas penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh apotik di dalam rumah sakit juga dikenakan PPN. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/2438pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 19:56 by 127.0.0.1