User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2438pj.521998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              2 Nopember 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2438/PJ.52/1998

                            TENTANG

                    PPN ATAS PENGGANTIAN BIAYA OBAT DI RUMAH SAKIT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 1 Oktober 1998 perihal Usul peninjauan kembali pengenaan Pajak 
Pertambahan Nilai (PPN) atas penggantian biaya obat di Rumah Sakit sebagaimana Surat Edaran Direktur 
Jenderal Pajak No. SE-11/PJ.52/1998 tanggal 27 Mei 1998, dapat kami berikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Surat Saudara secara garis besar memuat :
    a.  Rumah Sakit adalah merupakan pelayanan yang terpadu dari pelayanan kesehatan medik, 
        sehingga harus dilengkapi dengan fasilitas Jasa Dokter, Jasa Ruangan Untuk Rawat Inap, Jasa 
        Laboratorium, Jasa Penyediaan Obat (Apotik) dan Jasa Kesehatan  lainnya yang kesemuanya 
        merupakan bagian dari pelayanan terpadu.
    b.  Pengenaan PPN atas penggantian biaya obat di Rumah Sakit secara ekonomis akan 
        menambah berat beban masyarakat pada umumnya.
    c.  Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mengusulkan agar Surat Edaran Direktur Jenderal 
        Pajak No. SE-11/PJ.52/1998 tanggal 27 Mei 1998 ditinjau kembali.

2.  Sesuai dengan butir 3 b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-11/PJ.52/1998 tanggal 
    27 Mei 1998 yang disempurnakan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-17/PJ.52/1998 tanggal 28 Juli 1998 (copy terlampir), disebutkan atas penyerahan obat-obatan 
    yang dilakukan oleh apotik di rumah sakit terutang PPN sebesar 10%. Apabila apotik di rumah sakit 
    merupakan satu kesatuan dengan rumah sakit itu sendiri, maka yang ditunjuk sebagai PKP adalah 
    rumah sakit yang bersangkutan dan penyerahan yang terutang PPN adalah penyerahan obat-obatan 
    yang dilakukan oleh apotik tersebut.

3.  Selanjutnya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-21/PJ.52/1998 tanggal 
    8 September 1998 disebutkan bahwa tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas 
    adalah untuk pengenaan PPN atas penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh apotik yang berada 
    di rumah sakit, sedangkan penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh Instalasi Farmasi (kamar 
    obat) tidak terutang PPN.

4.  Berdasarkan uraian di atas, dengan ini dijelaskan bahwa atas penyerahan obat-obatan di rumah sakit, 
    PPN yang terutang hanya atas penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh apotik di rumah sakit, 
    sedangkan atas penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh instansi farmasi (kamar obat) yang 
    bukan merupakan apotik tidak terutang PPN.

5.  Dapat kami informasikan bahwa selama ini atas penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh apotik 
    di luar rumah sakit sudah dikenakan PPN, oleh karena itu dalam rangka mewujudkan keadilan dalam 
    pengenaan PPN maka atas penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh apotik di dalam rumah sakit 
    juga dikenakan PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/2438pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 19:56 by 127.0.0.1