User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2437pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   13 September 1996 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2437/PJ.51/1996

                            TENTANG

                   PENJELASAN MASALAH BKP DAN PPN CABANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 Juni 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, barang hasil pertambangan, 
    penggalian, dan pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya antar lain meliputi barang 
    hasil pertambangan, penggalian, pengeboran lainnya yang diambil langsung dari sumbernya adalah 
    jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

2.  Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994 menegaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak terutang Pajak di tempat tinggal 
    atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan oleh 
    Direktur Jenderal Pajak.

3.  Pada Pasal 1 huruf d angka 1 Undang-undang yang sama ditegaskan bahwa yang termasuk dalam 
    pengertian penyerahan Barang Kena Pajak antara lain adalah penyerahan Barang kena Pajak dari 
    pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang.

4.  Pada butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.54/1995 tanggal 28 April 1995 
    telah ditegaskan bahwa agar mekanisme PPN dapat berjalan sebagaimana mestinya maka untuk 
    penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya atau antar cabang harganya 
    dianggap sama dengan harga jual tidak termasuk laba.

5.  Sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, Pajak Masukan yang 
    dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dikreditkan 
    dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikukuhkan. Dalam Penjelasan pasal 
    tersebut disebutkan bahwa Faktur Pajak yang menjadi dasar pengkreditan harus memenuhi 
    ketentuan yang berlaku, yaitu antara lain alamat PKP yang tercantum dalam Faktur Pajak harus sama 
    dengan alamat PKP yang tercantum dalam Surat Keputusan Pengukuhan sebagai   PKP.

6.  Pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah yang sama ditegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak 
    dapat menentukan tempat lain sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/
    atau JKP, baik atas permohonan tertulis dari PKP maupun secara jabatan.

7.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    7.1.    Batu granit yang digali dari gunung, kemudian dipotong-potong dengan ukuran tertentu dan 
        dipoles menjadi barang jadi yang siap pakai tidak lagi dapat dikategorikan sebagai barang 
        hasil penggalian yang diambil langsung dari sumbernya. Oleh karena itu batu granit 
        dimaksud adalah barang kena pajak dan atas penyerahannya terutang PPN.
    7.2.    Pengiriman batu granit dari pabrik di P. Belitung ke kantor pusat Jakarta termasuk dalam 
        pengertian penyerahan Barang Kena Pajak dan oleh karena itu atas penyerahannya terutang 
        PPN dan harus dibuatkan Faktur Pajak.
        Faktur Pajak dimaksud dilaporkan sebagai Pajak Keluaran di cabang/pabrik P. Belitung dan 
        sebagai Pajak Masukan di kantor pusat Jakarta.
    7.3.    Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan/pengiriman Barang Kena Pajak sebagaimana 
        dimaksud pada butir 7.2 di atas adalah harga jual tidak termasuk laba.
    7.4.    Pengkreditan PPN Impor yang dokumen-dokumennya menggunakan alamat dan NPWP 
        kantor pusat di kantor cabang/pabrik di P. Belitung harus terlebih dahulu dengan persetujuan 
        Direktur Jenderal Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2437pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1