User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2433pj.5322000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      8 Desember 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2433/PJ.532/2000

                             TENTANG

                           PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN, DAN PPh

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 29 Agustus 2000 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : 
    a.  Sehubungan dengan Loan Agreement No. F 2763 tanggal 28 Oktober 1996 antara KfW Republik 
        Federal Jerman dengan Pemerintah Republik Indonesia untuk pemberian pinjaman kepada 
        Pemerintah RI dalam rangka Proyek Pembangunan kapal Palwo Buwono, saat ini barang-barang 
        untuk keperluan proyek tersebut telah tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
    b.  Pada Pasal 7 butir 7.2 Perjanjian tersebut dinyatakan bahwa semua pajak sehubungan dengan 
        pinjaman tersebut untuk pembangunan 5 (lima) unit kapal Palwo Buwono ditanggung oleh 
        Borrower, yakni Pemerintah Indonesia.
    c.  Dalam rangka pelaksanaan proyek pembangunan kapal ini Pemerintah Indonesia menunjuk 
        PT. PAL Indonesia sebagai Implementing Agency.
    d.  Saudara mengajukan permohonan untuk dapat diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk, 
        PPN dan PPh Pasal 22 Impor.

2.  Pajak Pertambahan Nilai 
    a.  Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk (BM), Bea Masuk 
        Tambahan (BMT), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
        (PPn BM), dan Pajak Penghasilan (PPh) Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang 
        Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, sebagaimana telah diubah terakhir 
        dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2000, menyatakan bahwa PPN dan PPn BM yang 
        terutang sejak 1 April 1995 atas impor serta penyerahan barang dan jasa dalam rangka 
        pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, 
        tidak dipungut.
    b.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 tentang 
        Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang BM, BMT, PPN, PPnBM, dan 
        PPh Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana 
        Pinjaman Luar Negeri, antara lain mengatur hal-hal berikut :
        b.1.    Pasal 1 huruf a menyatakan bahwa Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum 
            dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, 
            termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary 
            Loan Agreement (SLA);
        b.2.    Pasal 1 huruf b menyatakan bahwa Pinjaman Luar Negeri adalah setiap penerimaan 
            negara, baik dalam bentuk devisa dan atau devisa yang di Rupiahkan maupun dalam 
            bentuk barang dan atau jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang 
            harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu;
        b.3.    Pasal 1 huruf c menyatakan bahwa PPP atau SLA adalah perjanjian penerusan pinjaman 
            antara Pemerintah RI c.q. Departemen Keuangan dengan BUMN/BUMD/PEMDA 
            sehubungan dengan proyek yang dilaksanakan oleh BUMN/BUMD/PEMDA dan dibiayai 
            dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri yang diterus pinjamkan (two step loan);    
        b.4.    Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa PPN dan PPn BM yang terutang sejak tanggal 1 
            April 1995 atas impor Barang Kena Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) 
            dari luar Daerah Pabean, memanfaatkan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, 
            penyerahan BKP dan atau JKP oleh kontrak utama sehubungan dengan pelaksanaan 
            Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman 
            luar negeri, tidak dipungut;
        b.5.    Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa PPN dan PPn BM yang terutang sejak tanggal 1 
            April 1995 atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar daerah Pabean, pemanfaatan 
            BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan atau JKP oleh 
            kontraktor utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian 
            dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya 
            atas bagian dari Proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman 
            luar negeri tersebut.

3.  Pajak Penghasilan 
    a.  Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
        Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2000, menyatakan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) yang 
        terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan, dan pemasok 
        (supplier) dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang 
        dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri dipungut, dipotong atau dibayar sesuai dengan 
        Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa 
        kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.
    b.  Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 tentang 
        Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 menyatakan bahwa PPh yang 
        terutang oleh kontraktor utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang 
        dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri yang ditanggung oleh Pemerintah 
        dikreditkan dari jumlah PPh yang terutang atas seluruh penghasilannya. Namun demikian 
        apabila Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh menyatakan kelebihan pembayaran, maka 
        kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh yang ditanggung oleh Pemerintah tidak 
        dikembalikan.
    c.  Berdasarkan Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-64/A/71/0596, 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ/1996, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 
        SE-19/BC/1996 tanggal 13 Mei 1996 tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        239/KMK.01/1996, antara lain diatur bahwa atas impor barang untuk Proyek Pemerintah yang 
        dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri yang ditampung dalam DIP atau dokumen 
        lain yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian 
        Penerusan Pinjaman/ Subsidiary Loan Agreement (PPP/SLA), permohonan PPh ditanggung 
        oleh Pemerintah diajukan oleh Pimpinan Proyek. Dengan demikian kontraktor utama tidak 
        perlu membuat Surat Setoran Pajak Penghasilan, namun cukup dibubuhkan pada Master List 
        cap "PROYEK PEMERINTAH HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI BEBAS BM/BMT, TIDAK DIPUNGUT 
        PPN/PPn BM, DAN PPh DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH PP 42/1995".

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, 
    dengan ini ditegaskan :
    a.  Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
        a.1.    Atas impor barang-barang atau material untuk membangun 5 (lima) unit kapal Palwo 
            Buwono dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana 
            pinjaman luar negeri tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan pada butir 2 huruf b 
            di atas, tidak dipungut PPN dan PPn BM;
        a.2.    Dalam hal dana untuk membiayai Proyek Pemerintah tersebut hanya sebagian yang 
            berasal dari hibah atau dana pinjaman luar negeri, PT. PAL Indonesia wajib menyetor 
            PPN dan PPn BM dari pembiayaan yang berasal dari sumber dana selain hibah atau 
            dana pinjaman luar negeri, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.    
    b.  Pajak Penghasilan (PPh).
        b.1.    Dalam hal Loan Agreement ditandatangani sebelum diberlakukannya Peraturan 
            Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2000, maka PPh yang terutang atas penghasilan yang 
            diterima atau diperoleh PT. PAL Indonesia sehubungan dengan Proyek Pemerintah yang 
            dibiayai dengan pinjaman luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah. Permohonan PPh 
            ditanggung oleh Pemerintah atas impor barang untuk Proyek Pemerintah yang dibiayai 
            dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri yang ditampung dalam DIP atau dokumen 
            lain yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan PPP/SLA, 
            diajukan oleh Pemimpin Proyek. Dengan demikian kontraktor utama tidak perlu 
            membuat Surat Setoran Pajak Penghasilan, namun cukup dengan membubuhkan pada 
            Master List cap "PROYEK PEMERINTAH HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI BEBAS BM/BMT, 
            TIDAK DIPUNGUT PPN/PPn BM, DAN PPh DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH PP 42/1995". 
            PPh yang ditanggung oleh Pemerintah tersebut dapat dikreditkan dari jumlah PPh yang 
            terutang atas seluruh penghasilan PT. PAL Indonesia. Namun demikian apabila SPT 
            Tahunan PT. PAL Indonesia menyatakan kelebihan pembayaran, maka kelebihan 
            pembayaran yang berasal dari PPh yang ditanggung oleh Pemerintah tidak 
            dikembalikan.
        b.2.    Dalam hal Loan Agreement ditandatangani setelah diberlakukannya Peraturan 
            Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2000, maka PPh yang terutang atas penghasilan yang 
            diterima atau diperoleh PT. PAL Indonesia sehubungan dengan Proyek Pemerintah yang 
            dibiayai dengan pinjaman luar negeri, dipungut, dipotong atau dibayar sesuai dengan 
            Undang-undang PPh.
    c.  Ketentuan mengenai Bea Masuk tidak diberikan uraian penegasan karena merupakan 
        kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal Pajak

ttd.

Machfud Sidik
NIP. 060043114
peraturan/sdp/2433pj.5322000.txt · Last modified: 2023/02/05 04:39 by 127.0.0.1