peraturan:sdp:2433pj.531997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Agustus 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2433/PJ.53/1997 TENTANG PENGALIHAN BEA METERAI ATAS PEMETERAIAN GANDA PADA BLANKO CEK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 12 Agustus 1997 perihal permohonan Legalisir Photo Copy Ijin Pencetakan Tanda Lunas Bea Meterai dan Surat Setoran Pajak (SSP), dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Atas permohonan Saudara untuk melegalisir foto kopi ijin pencetakan tanda Lunas Bea Meterai dan SSP yang akan digunakan untuk restitusi ke Kantor Pelayanan Pajak di Surabaya, yang dicetak dengan surat persetujuan Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak tidak langsung lainnya No. S-132377/PJ.533/1997 tanggal 11 Maret 1997 dan dinyatakan tidak berlaku/sudah tidak dipakai lagi sehubungan dengan adanya pemeteraian ganda atas cek tersebut pada prinsipnya tidak dapat direstitusi (dikembalikan). 2. Bea Meterai yang telah dibayar dimuka atas blanko cek yang tidak dipergunakan lagi karena adanya pemeteraian ganda pada cek tersebut, dapat dialihkan kepencetakan blanko cek cetakan berikutnya atas nama PT. Bank XYZ. Dengan demikian tidak dilakukan pengembalian atas permohonan atas pembayaran Bea Meterai yang telah disetor melainkan dengan memperhitungkan dengan Bea Meterai yang terutang untuk pemeteraian blanko cek atas nama PT. Bank XYZ. 3. Untuk maksud tersebut, diminta Saudara mengadakan stock opname bersama-sama dengan Petugas dari Direktorat Jenderal Pajak, sehingga diperoleh kepastian mengenai jumlah blanko cek atas nama PT. Bank XYZ yang tidak dapat dipergunakan sehubungan adanya pemeteraian ganda atas dokumen tersebut. 4. Blanko cek atas nama PT.Bank XYZ yang tidak berlaku tersebut harus dimusnahkan dengan disaksikan oleh Petugas Direktorat Jenderal Pajak dengan dibuatkan Berita Acara Pemusnahan blanko cek tersebut. Hari, tanggal, dan jam pemusnahan harap diberitahukan kepada kami. 5. Segala biaya yang timbul dari pemusnahan blanko cek tersebut menjadi beban PT. Bank XYZ. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2433pj.531997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:06 by 127.0.0.1