User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2433pj.531997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       25 Agustus 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2433/PJ.53/1997

                            TENTANG

        PENGALIHAN BEA METERAI ATAS PEMETERAIAN GANDA PADA BLANKO CEK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 12 Agustus 1997 perihal permohonan Legalisir Photo Copy Ijin 
Pencetakan Tanda Lunas Bea Meterai dan Surat Setoran Pajak (SSP), dengan ini diberitahukan sebagai 
berikut :

1.  Atas permohonan Saudara untuk melegalisir foto kopi ijin pencetakan tanda Lunas Bea Meterai dan 
    SSP yang akan digunakan untuk restitusi ke Kantor Pelayanan Pajak di Surabaya, yang dicetak 
    dengan surat persetujuan Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak tidak langsung lainnya No. 
    S-132377/PJ.533/1997 tanggal 11 Maret 1997 dan dinyatakan tidak berlaku/sudah tidak dipakai lagi 
    sehubungan dengan adanya pemeteraian ganda atas cek tersebut pada prinsipnya tidak dapat 
    direstitusi (dikembalikan).

2.  Bea Meterai yang telah dibayar dimuka atas blanko cek yang tidak dipergunakan lagi karena adanya 
    pemeteraian ganda pada cek tersebut, dapat dialihkan kepencetakan blanko cek cetakan berikutnya 
    atas nama PT. Bank XYZ.

    Dengan demikian tidak dilakukan pengembalian atas permohonan atas pembayaran Bea Meterai yang 
    telah disetor melainkan dengan memperhitungkan dengan Bea Meterai yang terutang untuk 
    pemeteraian blanko cek atas nama PT. Bank XYZ.

3.  Untuk maksud tersebut, diminta Saudara mengadakan stock opname bersama-sama dengan Petugas 
    dari Direktorat Jenderal Pajak, sehingga diperoleh kepastian mengenai jumlah blanko cek atas nama 
    PT. Bank XYZ yang tidak dapat dipergunakan sehubungan adanya pemeteraian ganda atas dokumen 
    tersebut.

4.  Blanko cek atas nama PT.Bank XYZ yang tidak berlaku tersebut harus dimusnahkan dengan 
    disaksikan oleh Petugas Direktorat Jenderal Pajak dengan dibuatkan Berita Acara Pemusnahan blanko 
    cek tersebut. Hari, tanggal, dan jam pemusnahan harap diberitahukan kepada kami.

5.  Segala biaya yang timbul dari pemusnahan blanko cek tersebut menjadi beban PT. Bank XYZ.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2433pj.531997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:06 by 127.0.0.1