User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:242pj.5321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                31 Januari 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 242/PJ.532/1997

                            TENTANG

                 PPN ATAS JASA ANGKUTAN DAN JASA EKSPEDISI MUATAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 13 Nopember 1996 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jis. Pasal 9 angka 9 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 
    50 TAHUN 1994, maka jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, maupun di sungai yang 
    dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh swasta, dan jasa angkutan udara luar negeri, termasuk 
    di dalamnya jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa 
    angkutan udara luar negeri tersebut, merupakan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Memperhatikan penegasan pada butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 dan bagian usaha jasa angkutan di darat pada umumnya, 
    maka jasa angkutan umum di darat adalah kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang dengan 
    mempergunakan kendaraan bermotor dan/atau alat angkutan darat lainnya, yang disediakan untuk 
    umum dengan dipungut bayaran, selain dengan cara persewaan atau cara lain yang dapat 
    dipersamakan dengan itu, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dan sepanjang kendaraan 
    bermotor tersebut menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.

3.  Mengacu kepada pengertian jasa angkutan umum di darat tersebut pada butir 2 dan memperhatikan 
    kegiatan angkutan di laut, di danau maupun di sungai pada umumnya, maka jasa angkutan umum 
    di laut, di danau maupun di sungai adalah kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang dengan 
    mempergunakan kapal laut, kapal danau maupun kapal sungai dan/atau alat angkutan laut, alat 
    angkutan danau maupun alat angkutan sungai lainnya, yang disediakan untuk umum dengan dipungut 
    bayaran, selain dengan cara persewaan atau cara lain yang dapat dipersamakan dengan itu, baik 
    dalam trayek maupun tidak dalam trayek.

4.  Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1996, atas penyerahan 
    Barang Kena Pajak (BKP) antar Pengusaha Kena Pajak EPTE, PPN dan PPn BM yang terutang tidak 
    dipungut, dan atas penyerahan BKP oleh produsen dari Daerah Pabean Indonesia lainnya kepada 
    perusahaan berstatus EPTE dan/atau Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat untuk diolah lebih 
    lanjut, diberikan perlakuan perpajakan yang sama dengan perlakuan perpajakan terhadap barang 
    yang diekspor.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 1 sampai dengan 4 di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara, 
    diberikan penegasan sebagai berikut :
    5.1.    Jasa angkutan penumpang dan/atau barang, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai jasa
        angkutan umum di darat, di laut, di danau maupun di sungai, dan jasa angkutan udara luar
        negeri sebagaimana dimaksud pada ketentuan tersebut pada butir 1 sampai dengan 3,
        dikecualikan dari pengenaan PPN.
    5.2.    Jasa ekspedisi muatan kapal laut dan udara (EMKL dan EMKU), adalah Jasa Kena Pajak 
        karena tidak termasuk dalam jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN sebagaimana
        dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, sehingga atas
        penyerahan jasa tersebut terutang PPN.
    5.3.    Oleh karena Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1996 hanya mengatur fasilitas perpajakan 
        atas penyerahan BKP, tidak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, maka atas penyerahan jasa 
        ekspedisi terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/242pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1