User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2426pj.521995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            15 Nopember 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2426/PJ.52/1995

                            TENTANG

        PERLAKUAN PPN ATAS PKP PEDAGANG ECERAN YANG MENYEWAKAN TEMPAT (COUNTER)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 17 Oktober 1995 perihal seperti tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  PT. XYZ mempunyai kegiatan usaha sebagai pedagang eceran di bidang buku-buku pelajaran, 
    alat-alat tulis yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah mendapatkan izin 
    sentralisasi/pemusatan tempat terutang PPN.

2.  Disamping kegiatan usaha tersebut di atas PT. XYZ juga menyewakan counter-counter kepada 
    perusahaan lain dengan mendapatkan uang sewa.

Berdasarkan data-data tersebut di atas maka :

a.  Kegiatan usaha atas penyewaan counter-counter tidak harus dikukuhkan tersendiri, akan tetapi sudah 
    termasuk dalam pengukuhan PKP yang telah mendapatkan izin sentralisasi. 

    Sesuai Lampiran III & IV Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-12/PJ./1995 tanggal 
    6 Februari 1995 perihal Buku Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN Formulir 1195 dan Formulir 1995 PE, 
    PKP diwajibkan melaporkan semua jenis usaha yang menjadi kegiatan PKP dan seluruh jumlah 
    penjualan atau penyerahan.

b.  Dengan adanya izin pemusatan tempat terutang PPN, maka Kantor Pusat dapat menerbitkan Faktur 
    Pajak Standar maupun Faktur Pajak Sederhana, sedangkan Toko/cabang hanya dapat menerbitkan 
    Faktur Pajak Sederhana yang diserahkan kepada pembeli pada saat pembayaran/penyerahan BKP.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2426pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1