peraturan:sdp:2426pj.321984
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Nopember 1984 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2426/PJ.32/1984 TENTANG PENJELASAN PAJAK PENJUALAN ATAS PROYEK TRANSMIGRASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 3 Oktober 1984 No. XXX perihal tersebut diatas, dengan ini dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 217/KMK/1977 tanggal 18 Juli 1977 dan surat Direktur Jenderal Pajak No. S.14/PJ.631/1979 tanggal 5 Februari 1979 atas pekerjaan pemborongan bangunan-bangunan dilokasi transmigrasi termasuk pula pekerjaan pembukaan hutan primer dan land-clearing, diberikan fasilitas pembebasan PPn. dan MPO. Waba pemborong. 2. Pekerjaan-pekerjaan pembuatan prasarana lain seperti jalan-jalan dan jembatan tidak termasuk dalam pengertian a.1, berhubung sifatnya yang lebih umum dan semata-mata untuk proyek transmigrasi, sehingga atas pekerjaan pemborongan di bidang ini, tetap terhutang Pajak Penjualan 1951. 3. Pada saat berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (PPN. 1984) nanti, maka surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatas dan peraturan-peraturan pelaksanaannya termasuk pula "Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan" yang telah diterbitkan dengan sendirinya tidak berlaku lagi. 4. Dengan demikian terhitung sejak saat berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 tersebut, maka terhadap setiap pembelian Barang-barang Kena Pajak yang dipakai untuk melaksanakan pekerjaan pemborongan, Saudara akan terkena pungutan Pajak Pertambahan Nilai dari Supplier Saudara dan merupakan Pajak Masukan yang nantinya dapat Saudara kreditkan dengan Pajak Pertambahan Nilai yang harus Saudara pungut dari Pemerintah pada setiap pembayaran kontrak sebagai Pajak Keluaran. Kelebihan/kekurangan sebagai akibat perhitungan-perhitungan diatas pada masa pajak yang sama wajib Saudara setorkan ke Kas Negara atau Saudara perhitungkan dan laporkan kepada Inspeksi Pajak setempat dimana perusahaan Saudara terdaftar. 5. Peraturan-peraturan pelaksanaan yang menyangkut peralihan dari ketentuan menurut Undang-undang Pajak Penjualan 1951 (Undang-undang lama) ke Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Undang-undang baru) yang berkaitan dengan proyek atau kontrak jangka panjang akan dikeluarkan pada waktunya. Demikian untuk menjadi maklum hendaknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/2426pj.321984.txt · Last modified: 2023/02/05 20:45 by 127.0.0.1