User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2426pj.321984
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            28 Nopember 1984

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2426/PJ.32/1984

                            TENTANG

                PENJELASAN PAJAK PENJUALAN ATAS PROYEK TRANSMIGRASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 3 Oktober 1984 No. XXX perihal tersebut diatas, dengan ini dapat 
dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 217/KMK/1977 tanggal 18 Juli 1977 dan surat 
    Direktur Jenderal Pajak No. S.14/PJ.631/1979 tanggal 5 Februari 1979 atas pekerjaan pemborongan 
    bangunan-bangunan dilokasi transmigrasi termasuk pula pekerjaan pembukaan hutan primer dan 
    land-clearing, diberikan fasilitas pembebasan PPn. dan MPO. Waba pemborong.

2.  Pekerjaan-pekerjaan pembuatan prasarana lain seperti jalan-jalan dan jembatan tidak termasuk 
    dalam pengertian a.1, berhubung sifatnya yang lebih umum dan semata-mata untuk proyek
    transmigrasi, sehingga atas pekerjaan pemborongan di bidang ini, tetap terhutang Pajak Penjualan 
    1951.

3.  Pada saat berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (PPN. 1984) nanti, maka surat 
    Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatas dan peraturan-peraturan pelaksanaannya termasuk pula 
    "Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan" yang telah diterbitkan dengan sendirinya tidak berlaku lagi.

4.  Dengan demikian terhitung sejak saat berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984
    tersebut, maka terhadap setiap pembelian Barang-barang Kena Pajak yang dipakai untuk
    melaksanakan pekerjaan pemborongan, Saudara akan terkena pungutan Pajak Pertambahan Nilai dari 
    Supplier Saudara dan merupakan Pajak Masukan yang nantinya dapat Saudara kreditkan dengan 
    Pajak Pertambahan Nilai yang harus Saudara pungut dari Pemerintah pada setiap pembayaran kontrak 
    sebagai Pajak Keluaran. Kelebihan/kekurangan sebagai akibat perhitungan-perhitungan diatas pada 
    masa pajak yang sama wajib Saudara setorkan ke Kas Negara atau Saudara perhitungkan dan 
    laporkan kepada Inspeksi Pajak setempat dimana perusahaan Saudara terdaftar.

5.  Peraturan-peraturan pelaksanaan yang menyangkut peralihan dari ketentuan menurut Undang-undang 
    Pajak Penjualan 1951 (Undang-undang lama) ke Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 
    (Undang-undang baru) yang berkaitan dengan proyek atau kontrak jangka panjang akan dikeluarkan 
    pada waktunya.

Demikian untuk menjadi maklum hendaknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/2426pj.321984.txt · Last modified: 2023/02/05 20:45 by 127.0.0.1