peraturan:sdp:2424pj.5321998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Oktober 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2424/PJ.532/1998 TENTANG PPN ATAS JASA ANJAK PIUTANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XX tanggal 31 Agustus 1998 hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara dijelaskan bahwa XYZ bergerak di bidang jasa Anjak Piutang dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 7 Agustus 1997. Saudara menanyakan saat mulai terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa Anjak Piutang dan Dasar Pengenaan Pajak-nya. 2. Berdasarkan Pasal 3A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pengusaha yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak wajib mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang. 3. Sesuai Pasal 1 huruf n Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 642/KMK.04/1994 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.04/1996 tanggal 18 April 1996, maka Nilai Lain sebagai DPP atas penyerahan jasa anjak piutang adalah sebesar 10% x 5% x Jumlah seluruh imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon, sehingga tarif efektif adalah 0,5% x seluruh imbalan tersebut. 4. Berdasarkan butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.53/1997 tanggal 18 Maret 1997, imbalan jasa anjak piutang yang diterima perusahaan anjak piutang dari kliennya berupa service charge, provisi dan diskon. Pencatatan imbalan dilakukan secara akrual, sehingga saat penandatangan Perjanjian Pembiayaan merupakan saat pajak terutang. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 5.1. Sehubungan dengan telah dikukuhkannya XYZ menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 7 Agustus 1997, maka sejak saat itu pula XYZ berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN terutang; 5.2. Saat terutang jasa anjak piutang adalah saat penandatanganan Perjanjian Pembiayaan dan Dasar Pengenaan Pajak-nya adalah sebesar 5% dari jumlah imbalan yang diterima, sehingga tarif efektifnya adalah 0,5% dari seluruh imbalan tersebut. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2424pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1