User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2424pj.5321998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               30 Oktober 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2424/PJ.532/1998

                            TENTANG

                     PPN ATAS JASA ANJAK PIUTANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XX tanggal 31 Agustus 1998 hal tersebut di atas, dengan ini 
diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara dijelaskan bahwa XYZ bergerak di bidang jasa Anjak Piutang dan telah 
    dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 7 Agustus 1997. Saudara menanyakan saat 
    mulai terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa Anjak Piutang dan Dasar 
    Pengenaan Pajak-nya.

2.  Berdasarkan Pasal 3A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pengusaha yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak 
    wajib mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, memungut, menyetor dan melaporkan 
    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang.

3.  Sesuai Pasal 1 huruf n Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 642/KMK.04/1994 
    tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.04/1996 tanggal 18 April 1996, maka Nilai Lain sebagai DPP atas 
    penyerahan jasa anjak piutang adalah sebesar 10% x 5% x Jumlah seluruh imbalan yang diterima 
    berupa service charge, provisi, dan diskon, sehingga tarif efektif adalah 0,5% x seluruh imbalan 
    tersebut.

4.  Berdasarkan butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.53/1997 tanggal 
    18 Maret 1997, imbalan jasa anjak piutang yang diterima perusahaan anjak piutang dari kliennya 
    berupa service charge, provisi dan diskon. Pencatatan imbalan dilakukan secara akrual, sehingga saat 
    penandatangan Perjanjian Pembiayaan merupakan saat pajak terutang.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
    5.1.    Sehubungan dengan telah dikukuhkannya XYZ menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada 
        tanggal 7 Agustus 1997, maka sejak saat itu pula XYZ berkewajiban memungut, menyetor 
        dan melaporkan PPN terutang;
    5.2.    Saat terutang jasa anjak piutang adalah saat penandatanganan Perjanjian Pembiayaan dan 
        Dasar Pengenaan Pajak-nya adalah sebesar 5% dari jumlah imbalan yang diterima, sehingga 
        tarif efektifnya adalah 0,5% dari seluruh imbalan tersebut.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2424pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1