peraturan:sdp:2424pj.511994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Oktober 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2424/PJ.51/1994 TENTANG PPN ATAS PENGALIHAN PERSEDIAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 September 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf a (1) Undang-undang PPN 1984, PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di Daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut. 2. Sesuai Pasal 1 huruf d angka 1 ayat (f) Undang-undang PPN 1984, yang termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak adalah persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan. 3. Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-55/PJ.3/1985 tanggal 20 Agustus 1985 (Seri PPN-60), Pengusaha Real Estate/Industrial Estate adalah pabrikan dari Barang Kena Pajak yang menurut sifat atau hukumnya adalah barang tidak bergerak berupa bangunan beserta ikutannya termasuk tanah siap bangun/tanah matang. Dengan demikian tanah siap bangun/tanah matang adalah termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Proyek Kerja Sama Puri Indah harus mengenakan PPN atas persediaan tanah siap bangun/tanah matang yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2424pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1