peraturan:sdp:2423pj.511994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Oktober 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2423/PJ.51/1994 TENTANG PERMOHONAN PPN DAN PPn BM DITANGGUNG PEMERINTAH UNTUK UNIT PENERANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX, tanggal 20 September 1994, perihal permohonan PPN dan PPn BM ditanggung Pemerintah untuk Mobil Unit Penerangan Gerakan Keluarga Berencana Nasional, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai ketentuan dalam Pasal 2 angka 8 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, yang diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 41 TAHUN 1994, fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah untuk Program Keluarga Berencana Nasional diberikan hanya atas penyerahan alat kontrasepsi. 2. Sesuai ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 402/KMK.04/1985, tanggal 24 April 1985, PPN dan PPn BM yang terutang atas proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Dana Bantuan Luar Negeri atau Hibah, dibayar oleh Pemerintah dengan dana yang berasal dari APBN yang disediakan untuk Departemen Teknis atau Lembaga Pemerintah yang menangani proyek tersebut. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka : a. Atas pembelian 91 unit mobil Unit Penerangan Gerakan Keluarga Berencana Nasional yang dananya merupakan bantuan hibah/grant Pemerintah Jepang tetap terutang PPN dan PPn BM; b. PPN dan PPn BM yang terutang dipungut dan disetor oleh Bendaharawan BKKBN untuk dan atas nama PT. XYZ, Jalan A , Jakarta, dengan dana yang berasal dari APBN yang disediakan untuk Departemen/Lembaga teknis yang menangani proyek tersebut. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2423pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1