User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2423pj.511994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               18 Oktober 1994        

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2423/PJ.51/1994

                            TENTANG

       PERMOHONAN PPN DAN PPn BM DITANGGUNG PEMERINTAH UNTUK UNIT PENERANGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX, tanggal 20 September 1994, perihal permohonan PPN dan 
PPn BM ditanggung Pemerintah untuk Mobil Unit Penerangan Gerakan Keluarga Berencana Nasional, dengan ini 
dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai ketentuan dalam Pasal 2 angka 8 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, yang diubah 
    terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 41 TAHUN 1994, fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah untuk 
    Program Keluarga Berencana Nasional diberikan hanya atas penyerahan alat kontrasepsi.

2.  Sesuai ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 402/KMK.04/1985, 
    tanggal 24 April 1985, PPN dan PPn BM yang terutang atas proyek Pemerintah yang dibiayai dengan 
    Dana Bantuan Luar Negeri atau Hibah, dibayar oleh Pemerintah dengan dana yang berasal dari APBN 
    yang disediakan untuk Departemen Teknis atau Lembaga Pemerintah yang menangani proyek 
    tersebut.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka :
    a.  Atas pembelian 91 unit mobil Unit Penerangan Gerakan Keluarga Berencana Nasional yang 
        dananya merupakan bantuan hibah/grant Pemerintah Jepang tetap terutang PPN dan PPn BM;
    b.  PPN dan PPn BM yang terutang dipungut dan disetor oleh Bendaharawan BKKBN untuk dan 
        atas nama PT. XYZ, Jalan A , Jakarta, dengan dana yang berasal dari APBN yang disediakan 
        untuk Departemen/Lembaga teknis yang menangani proyek tersebut.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2423pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1