User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2421pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            14 Nopember 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2421/PJ.51/1995

                            TENTANG

                        PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 Februari 1995, perihal seperti pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan surat Presiden Nomor B-50/Pres/10/1981 tanggal 31 Oktober 1981, tentang Persetujuan 
    kontrak bagi hasil di bidang pertambangan batubara, dengan persetujuan DPR, Presiden dapat 
    menyetujui kontrak bagi hasil antara PN XYZ dengan :
    1.  Perusahaan patungan antara ABC, dan PQR.
    2.  PQR.
    3.  Perusahaan patungan antara CRA dan BPC.
    
2.  Dengan surat Menteri Keuangan Nomor S-1427/MK.01/1992 tanggal 25 Nopember 1992 ditegaskan 
    bahwa Perjanjian kerjasama Pengusaha Pertambangan Batubara yang telah mendapat persetujuan 
    DPR RI dan Presiden, sebagaimana dimaksud dalam surat Nomor B-50/Pres/10/1981 tanggal 31 
    Oktober 1981, pengenaan pajaknya adalah sesuai dengan ketentuan umum perpajakan yang berlaku 
    secara umum, kecuali diatur secara khusus dalam Perjanjian Kerja Pengusahaan Pertambangan 
    Batubara.

3.  Berdasarkan preambule "Persetujuan antara Perusahaan Negara XYZ dan PT. STU" Kontrak Nomor 
    XXX paragraph 6, yang menjadi pemegang saham PT. STU adalah ABC dan PQR. Pada Pasal 
    11.2 (iv) Kontrak tersebut antara lain disebutkan bahwa Pajak Penjualan atas penyerahan jasa yang 
    diberikan kepada "PT. STU" di Indonesia sesuai dengan undang-undang dan peraturan di Indonesia 
    namun dengan tarif yang tidak melebihi 5%.

4.  Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kepada PT. STU khusus dalam pengusahaan batubara berlaku 
    ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perjanjian antara PN. XYZ dengan PT. STU, 
    yaitu atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak kepada PT. STU dikenakan PPN 
    sebesar 5%, sedangkan atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada 
    PT. STU tetap sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yaitu dikenakan PPN sebesar 10%.

Demikian untuk menjadi maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2421pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 19:57 by 127.0.0.1