peraturan:sdp:2421pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Nopember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2421/PJ.51/1995 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 Februari 1995, perihal seperti pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan surat Presiden Nomor B-50/Pres/10/1981 tanggal 31 Oktober 1981, tentang Persetujuan kontrak bagi hasil di bidang pertambangan batubara, dengan persetujuan DPR, Presiden dapat menyetujui kontrak bagi hasil antara PN XYZ dengan : 1. Perusahaan patungan antara ABC, dan PQR. 2. PQR. 3. Perusahaan patungan antara CRA dan BPC. 2. Dengan surat Menteri Keuangan Nomor S-1427/MK.01/1992 tanggal 25 Nopember 1992 ditegaskan bahwa Perjanjian kerjasama Pengusaha Pertambangan Batubara yang telah mendapat persetujuan DPR RI dan Presiden, sebagaimana dimaksud dalam surat Nomor B-50/Pres/10/1981 tanggal 31 Oktober 1981, pengenaan pajaknya adalah sesuai dengan ketentuan umum perpajakan yang berlaku secara umum, kecuali diatur secara khusus dalam Perjanjian Kerja Pengusahaan Pertambangan Batubara. 3. Berdasarkan preambule "Persetujuan antara Perusahaan Negara XYZ dan PT. STU" Kontrak Nomor XXX paragraph 6, yang menjadi pemegang saham PT. STU adalah ABC dan PQR. Pada Pasal 11.2 (iv) Kontrak tersebut antara lain disebutkan bahwa Pajak Penjualan atas penyerahan jasa yang diberikan kepada "PT. STU" di Indonesia sesuai dengan undang-undang dan peraturan di Indonesia namun dengan tarif yang tidak melebihi 5%. 4. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kepada PT. STU khusus dalam pengusahaan batubara berlaku ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perjanjian antara PN. XYZ dengan PT. STU, yaitu atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak kepada PT. STU dikenakan PPN sebesar 5%, sedangkan atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada PT. STU tetap sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yaitu dikenakan PPN sebesar 10%. Demikian untuk menjadi maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2421pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 19:57 by 127.0.0.1