User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:241pj.5321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        31 Januari 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 241/PJ.532/1997

                            TENTANG

             PPN ATAS JASA PELAYANAN TERHADAP RUKO/UNIT KONDOMINIUM YANG DI JUAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Nopember 1996 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ melakukan penyerahan jasa pelayanan kepada 
    pemilik ruko, pemilik ruang pada kondominium, pemilik ruang kantor yang di jual, atas jasa tersebut 
    PT. XYZ menagih setiap bulannya, juga mengirimkan tagihan secara terpisah atas pemakaian listrik, 
    air PAM.

2.  Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, ditetapkan jenis-jenis jasa yang 
    tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

3.  Berdasarkan angka 4.3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.32/1989 tanggal 25
    Agustus 1989 dijelaskan bahwa Penggantian atas biaya listrik, air PAM dan telepon, yang nyata-nyata 
    dapat dipastikan karena digunakannya alat pengukur, tidak dikenakan PPN, namun apabila pengusaha 
    yang menyerahkan ruangan menambahkan "mark-up" atau biaya administrasi dan sejenisnya, maka 
    atas nilai tambah berupa "mark-up" dan biaya administrasi dimaksud tetap dikenakan PPN.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,  
    dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
    4.1.    jasa pelayanan yang diberikan PT. XYZ kepada pemilik ruko, pemilik ruang pada 
        kondominium, pemilik ruang kantor yang dijual, tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga atas penyerahannya terutang   PPN 
        dengan tarif 10%.
    4.2.    atas tagihan pemakaian listrik, air PAM, dan telepon sepanjang memenuhi ketentuan tersebut 
        pada butir 3, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/241pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1