peraturan:sdp:241pj.5321997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Januari 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 241/PJ.532/1997 TENTANG PPN ATAS JASA PELAYANAN TERHADAP RUKO/UNIT KONDOMINIUM YANG DI JUAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Nopember 1996 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ melakukan penyerahan jasa pelayanan kepada pemilik ruko, pemilik ruang pada kondominium, pemilik ruang kantor yang di jual, atas jasa tersebut PT. XYZ menagih setiap bulannya, juga mengirimkan tagihan secara terpisah atas pemakaian listrik, air PAM. 2. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, ditetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 3. Berdasarkan angka 4.3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.32/1989 tanggal 25 Agustus 1989 dijelaskan bahwa Penggantian atas biaya listrik, air PAM dan telepon, yang nyata-nyata dapat dipastikan karena digunakannya alat pengukur, tidak dikenakan PPN, namun apabila pengusaha yang menyerahkan ruangan menambahkan "mark-up" atau biaya administrasi dan sejenisnya, maka atas nilai tambah berupa "mark-up" dan biaya administrasi dimaksud tetap dikenakan PPN. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 4.1. jasa pelayanan yang diberikan PT. XYZ kepada pemilik ruko, pemilik ruang pada kondominium, pemilik ruang kantor yang dijual, tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga atas penyerahannya terutang PPN dengan tarif 10%. 4.2. atas tagihan pemakaian listrik, air PAM, dan telepon sepanjang memenuhi ketentuan tersebut pada butir 3, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/241pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1