User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2417pj.521995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            14 Nopember 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2417/PJ.52/1995

                            TENTANG

                         PENGKREDITAN PPN IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Nopember 1995 perihal Pengkreditan PPN Impor, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  PT.B sebagai kontraktor proyek-proyek milik PT.A, telah mengimpor barang modal X dengan 
    menggunakan fasilitas milik PT.A (master list dari BKPM).

2.  Atas impor barang modal X tersebut PT.B telah membayar L/C, PPN Impor dan PPh 22 dengan 
    menggunakan nama, PT.B qq PT.A, dan memakai NPWP PT.B pada pembayarannya (SSPnya).

3.  Dengan data-data di atas sepanjang dalam harga tagihan proyek Z (harga penyerahan) dari PT.B 
    kepada PT.A termasuk harga barang modal X ditambah jasa-jasa serta barang-barang yang lain, 
    maka sesuai dengan Pasal 9 ayat 5 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 PPN atas impor barang 
    modal X merupakan Pajak Masukan PT.B yang dapat dikreditkan dengan pajak keluaran atas tagihan 
    harga proyek Z yang ditagih oleh PT.B kepada PT.A.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd 

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2417pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1