peraturan:sdp:2417pj.521995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Nopember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2417/PJ.52/1995 TENTANG PENGKREDITAN PPN IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Nopember 1995 perihal Pengkreditan PPN Impor, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. PT.B sebagai kontraktor proyek-proyek milik PT.A, telah mengimpor barang modal X dengan menggunakan fasilitas milik PT.A (master list dari BKPM). 2. Atas impor barang modal X tersebut PT.B telah membayar L/C, PPN Impor dan PPh 22 dengan menggunakan nama, PT.B qq PT.A, dan memakai NPWP PT.B pada pembayarannya (SSPnya). 3. Dengan data-data di atas sepanjang dalam harga tagihan proyek Z (harga penyerahan) dari PT.B kepada PT.A termasuk harga barang modal X ditambah jasa-jasa serta barang-barang yang lain, maka sesuai dengan Pasal 9 ayat 5 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 PPN atas impor barang modal X merupakan Pajak Masukan PT.B yang dapat dikreditkan dengan pajak keluaran atas tagihan harga proyek Z yang ditagih oleh PT.B kepada PT.A. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2417pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1