User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2416pj.531995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            14 Nopember 1995     

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2416/PJ.53/1995

                            TENTANG

               PPN ATAS JASA PERSEWAAN LAPANGAN OLAH RAGA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 9 September 1995, dengan ini disampaikan penjelasan 
bahwa amanat Penjelasan Pasal 4A huruf f Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, sebagian telah dijabarkan sebelumnya seperti dimaksud dalam 
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1993 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-41/PJ.53/1993 
tanggal 31 Desember 1993. Sedang jasa persewaan lapangan olah raga (antara lain kolam renang) adalah 
objek Pajak Pertambahan Nilai (Jasa Kena Pajak), sehingga atas penyerahannya terutang PPN, karena jasa 
persewaan lapangan olah raga tidak termasuk sebagai jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Undang-undang PPN yang baru.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2416pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1