peraturan:sdp:2416pj.531995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Nopember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2416/PJ.53/1995 TENTANG PPN ATAS JASA PERSEWAAN LAPANGAN OLAH RAGA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 9 September 1995, dengan ini disampaikan penjelasan bahwa amanat Penjelasan Pasal 4A huruf f Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, sebagian telah dijabarkan sebelumnya seperti dimaksud dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1993 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-41/PJ.53/1993 tanggal 31 Desember 1993. Sedang jasa persewaan lapangan olah raga (antara lain kolam renang) adalah objek Pajak Pertambahan Nilai (Jasa Kena Pajak), sehingga atas penyerahannya terutang PPN, karena jasa persewaan lapangan olah raga tidak termasuk sebagai jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Undang-undang PPN yang baru. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2416pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1