peraturan:sdp:2415pj.531995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Nopember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2415/PJ.53/1995 TENTANG PENGENAAN PPN DALAM RANGKA KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 Oktober 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) jo. ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, tidak dapat dikreditkan. 2. Sesuai dengan angka 3.1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.53/1995 tanggal 17 Maret 1995, kegiatan membangun sendiri hanya terutang PPN apabila permulaan kegiatan tersebut (menggali fondasi, memasang tiang pancang, dll.) terjadi pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. PPN yang terutang ditetapkan sebesar 10% x 40% x jumlah seluruh biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan, tidak termasuk harga tanah. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, kegiatan pembangunan pabrik plywood dan sarana- sarana penunjangnya yang dikerjakan sendiri oleh PT. XYZ pada akhir bulan September 1994 hingga sekarang, diberikan penjelasan sebagai berikut : 3.1. Kegiatan pembangunan yang dimulai sebelum tanggal 1 Januari 1995 tidak dikenakan PPN atas kegiatan membangun sendiri, melainkan dikenakan PPN atas jasa konstruksi yang dilakukan oleh pemborong. Ada atau tidaknya jasa konstruksi yang diberikan oleh pemborong memerlukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pemeriksaan Pajak setempat. 3.2. PPN terutang atas pembelian bahan untuk membangun sendiri, tidak dapat dikreditkan karena PPN tersebut untuk pembelian yang tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan PT. XYZ, sehingga PPN tersebut masuk dalam unsur biaya yang dikeluarkan yang menjadi dasar penghitungan PPN atas kegiatan membangun sendiri tersebut pada butir 2. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2415pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1