peraturan:sdp:2414pj.531995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Nopember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2414/PJ.53/1995 TENTANG PENGENAAN PPN ATAS KOMISI DARI AGEN PENJUALAN TIKET ANGKUTAN UDARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Oktober 1995 perihal seperti tersebut dalam pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.3/1989 tanggal 26 April 1989, PPN yang dikenakan atas tiket pesawat udara sudah meliputi juga PPN atas komisi agen penjualan tiket, sehingga komisi yang diterima oleh agen penjual tiket tidak dikenakan PPN lagi, dan Dasar Pengenaan Pajak ditetapkan sebesar nilai peredaran atau omzet tidak termasuk omzet dari penjualan tiket angkutan udara dalam negeri. 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989 berlaku untuk transaksi sebelum 1 Januari 1995. 3. Mulai 1 Januari 1995 berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 692/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 yang antara lain menetapkan bahwa PPN yang terutang atas jasa biro perjalanan adalah 10% x 10% x jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2414pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1